Bejat, Buruh Rongsok Perkosa Siswi SMK di Bawah Jembatan

Buruh rongsok pemerkosa siswi SMK di Purworejo, Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto

VIVA – Apa yang dilakukan W (43 tahun), seorang buruh rongsok di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ini sungguh keterlaluan. Berdalih bisa menyembuhkan penyakit, ia tega memperkosa seorang siswi SMK di bawah jembatan.

Temui PM Cina Li Qiang, Prabowo Ingin Pertukaran Pelajar Lebih Banyak

Peristiwa tragis itu menimpa DL (19 tahun). Perbuatan bejat pelaku terhadap DL terjadi pada 12 Februari 2020 di bawah sebuah jembatan Dusun Sejiwan Desa Trirejo Kecamatan Loano. 

Bermula saat pelaku dan korban bertemu. Meski baru mengenal, korban diajak pelaku untuk makan di sebuah warung bakso. Pertemuan keduanya terjadi pada pukul 17.30 WIB.

Unas Ajak Pelajar dan Mahasiswa Gali Potensi Lewat Bahasa, Sastra, dan Budaya

"Saat pelaku mengajak korban makan, tiba-tiba korban mengalami linglung, selanjutnya pelaku memberi air mineral kepada korban (yang katanya) untuk kesembuhan orang tuanya," kata Kapolres Purworejo Ajun Komisaris Besar Polisi Rizal Marito, melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi Haryo Seto Liestyawan saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa, 18 Februari 2020.

Usai makan tersebut, pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan. Namun malam harinya, pelaku mengajak korban ke Dusun Sejiwan Lor Desa Trirejo Kec Loano. Tepat di bawah jembatan Kaligesing, pelaku menyetubuhi korban. 

Kasus Penyiraman Air Keras di Pulogebang, Begini Kondisi Korban

"Di TKP tersebut pelaku melakukan perbuatannya," jelas Haryo.

W yang merupakan warga Tlogopucang, Kandangan Temanggung itu ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban. Tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/01/I/2020/Jateng/Res Pwr/Sek Loano, tanggal 12 Pebruari 2020.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah sarung warnah merah maron, satu buah tas kulit slempang warna cokelat, satu buah celana dalam warna biru dongker, satu buah BH warna putih dengan motif bunga serta satu buah celana dalam merah muda.

Atas perbuatannya, pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Menkomdigi Meutya Hafid.

Menkomdigi Meutya Hafid Imbau Pelajar Main Gadget Maksimal 8 Jam Sehari, Biar Mental Sehat

Menkomdigi RI, Meutya Hafid meminta kepada para pelajar untuk tidak menggunakan gadget secara berlebihan

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024