Bejat, Buruh Rongsok Perkosa Siswi SMK di Bawah Jembatan

Buruh rongsok pemerkosa siswi SMK di Purworejo, Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto

VIVA – Apa yang dilakukan W (43 tahun), seorang buruh rongsok di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ini sungguh keterlaluan. Berdalih bisa menyembuhkan penyakit, ia tega memperkosa seorang siswi SMK di bawah jembatan.

Polisi Kantongi Visum Murid SMA di Jaksel yang Dianiaya Kakak Kelas, Apa Hasilnya?

Peristiwa tragis itu menimpa DL (19 tahun). Perbuatan bejat pelaku terhadap DL terjadi pada 12 Februari 2020 di bawah sebuah jembatan Dusun Sejiwan Desa Trirejo Kecamatan Loano. 

Bermula saat pelaku dan korban bertemu. Meski baru mengenal, korban diajak pelaku untuk makan di sebuah warung bakso. Pertemuan keduanya terjadi pada pukul 17.30 WIB.

Jakarta Jadi Tuan Rumah Turnamen Futsal Pelajar Tingkat Nasional 'Grand National Championship 2024'

"Saat pelaku mengajak korban makan, tiba-tiba korban mengalami linglung, selanjutnya pelaku memberi air mineral kepada korban (yang katanya) untuk kesembuhan orang tuanya," kata Kapolres Purworejo Ajun Komisaris Besar Polisi Rizal Marito, melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi Haryo Seto Liestyawan saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa, 18 Februari 2020.

Usai makan tersebut, pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan. Namun malam harinya, pelaku mengajak korban ke Dusun Sejiwan Lor Desa Trirejo Kec Loano. Tepat di bawah jembatan Kaligesing, pelaku menyetubuhi korban. 

Anak 5 Tahun di Jaktim Tewas Setelah Diduga Diperkosa Ayah Kandung, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

"Di TKP tersebut pelaku melakukan perbuatannya," jelas Haryo.

W yang merupakan warga Tlogopucang, Kandangan Temanggung itu ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban. Tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/01/I/2020/Jateng/Res Pwr/Sek Loano, tanggal 12 Pebruari 2020.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah sarung warnah merah maron, satu buah tas kulit slempang warna cokelat, satu buah celana dalam warna biru dongker, satu buah BH warna putih dengan motif bunga serta satu buah celana dalam merah muda.

Atas perbuatannya, pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Tawuran antarwarga dari wilayah Kebon Singkong, Klender, dan Cipinang Jagal, Pulogadung.

Anggota Dewan Usul yang Terlibat Tawuran Dihukum Ikut Pendidikan Militer

Anggota DPRD DKI Jakarta Tri Waluyo mengusulkan agar warga yang terlibat aksi tawuran baik itu antarkampung atau antarsekolah  diberi hukuman mengikuti pendidikan militer

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024