Waspada, Kosmetik Ilegal Dijual ke Toko dan Dokter Kulit di Jakarta
- VIVAnews/Foe Peace
VIVA – Polisi membongkar praktek home industry atau industri rumahan kosmetik ilegal di kawasan Depok, Jawa Barat yang tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Lima orang dicokok dalam penggerebekan.
Dari lima pelaku, tiga diantaranya berinisial NK, MF, dan K. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, dua lagi dibebaskan karena tak terlibat.
"Dua orangnya hanya pembantu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 18 Februari 2020.
Ketiganya punya peran berbeda. Namun, mereka sama-sama memberi modal yang sama untuk mendirikan industri tersebut pada tahun 2015, yaitu uang sebesar Rp10 juta. Tersangka NK misalnya, berperan membeli bahan kimia berbahaya untuk produksi kosmetik ilegal. NK merupakan pegawai sebuah perusahaan kosmetik ternama yang merupakan lulusan Fakultas Kimia salah satu universitas di Jakarta.
Kemudian, tersangka MF punya peranan untuk produksi dan mengetahui formula guna membuat bahan-bahan yang dipakai. MF adalah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi. Dia juga rekan NK saat bekerja di perusahaan kosmetik ternama di Tangerang itu.
Lalu, tersangka ketiga, yaitu S berperan mengantar produk kosmetik ke toko kosmetik dan dokter kulit yang bekerja di klinik kecantikan daerah Jakarta. "Bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, yakni dokter kulit," kata dia.
Industri ini sendiri diketahui meraup keuntungan sebesar Rp200 juta setiap bulan. Kosmetik itu diedarkan tanpa nama. Toko kosmetik yang akan memberi nama atau merk pada kosmetik. Kosmetik yang diedarkan terdiri dari toner, krim siang, krim malam, dan pembersih wajah. Tercatat 20 dokter kulit yang menerima kosmetik ilegal itu.
"Modal awal Rp10 juta per orang pada tahun 2015, mulai pertengahan tahun 2019 mulai ramai konsumennya karena tersangka mulai mencari-cari konsumen yang lain. Konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, dokter kulit. Sekitar 20 dokter yang disampaikan ke penyidik, nama-nama dan tempat-tempat (klinik kecantikan) sudah dikantongi," kata Yusri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya kurungan penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar.