Pil Ekstasi di Apartemen Lucinta Luna Ditangkap Masih Jadi Misteri

Selebriti yang populer di Instagram, Muhammad Fatah alias Lucinta Luna.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Polisi mengaku belum bisa memastikan kepemilikan dua pil ekstasi yang ada di keranjang sampah unit apartemen tempat artis Lucinta Luna ditangkap. Polisi hingga saat ini masih mendalami temuan ekstasi tersebut.

Meski Sudah Operasi Kelamin, Lucinta Luna Akan Umroh Sebagai Laki-laki

"Kita masih dalami, enggak bisa dipastikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 18 Februari 2020.

Lucinta diketahui membantah sebagai pemilik ekstasi. Tapi, apabila terbukti ekstasi itu miliknya, polisi pun akan menelisik apakah Lucinta sebagai pemakai saja atau tidak.

Semakin Berani Mengakui Dirinya Terlahir Laki-Laki, Sambil Menangis Lucinta Luna Janji Ga Bakal Lakukan Hal Ini

"Yang bersangkutan ini cuma sebagai pemakai atau lainnya atau dapat dari mana kalau memang beli. Ini kita masih dalami karena kemarin baru dapat hasil," kata dia.

Sementara itu, Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisarsi Polisi Maulana Mukarom menambahkan, belum diketahui berapa lama jangka waktu Lucinta mengonsumsi amfetamin dan MDMA. Hari ini, pihaknya juga meminta keterangan saksi ahli dari pihak labfor BNN. Hal ini sebagai rangka melengkapi berkas perkara Lucinta.

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

"Hari ini kita mau periksa saksi ahli dari labfor BNN," kata Maulana menambahkan.

Seperti diketahui, Lucinta ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika. Polisi pun menyita riklona dan tramadol dari tasnya saat dicokok. Lucinta Luna dicokok pada Selasa 11 Februari 2020 di suatu apartemen di Jakarta Pusat.

Lucinta telah dinyatakan positif Amphetamin dan MDMA. Hal ini diketahui dari hasil tes rambut Lucinta di Laboratorium Badan Narkotika Nasional Lido, Bogor, Jawa Barat.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024