Pil Ekstasi di Apartemen Lucinta Luna Ditangkap Masih Jadi Misteri

Selebriti yang populer di Instagram, Muhammad Fatah alias Lucinta Luna.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Polisi mengaku belum bisa memastikan kepemilikan dua pil ekstasi yang ada di keranjang sampah unit apartemen tempat artis Lucinta Luna ditangkap. Polisi hingga saat ini masih mendalami temuan ekstasi tersebut.

Bicara Kematian, Lucinta Luna Beri Wasiat Jika Meninggal Ingin Dimakamkan Sesuai Kodratnya

"Kita masih dalami, enggak bisa dipastikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 18 Februari 2020.

Lucinta diketahui membantah sebagai pemilik ekstasi. Tapi, apabila terbukti ekstasi itu miliknya, polisi pun akan menelisik apakah Lucinta sebagai pemakai saja atau tidak.

Di Balik Kecantikan Paripurna Lucinta Luna: Operasi Kemaluan yang Paling Menyakitkan!

"Yang bersangkutan ini cuma sebagai pemakai atau lainnya atau dapat dari mana kalau memang beli. Ini kita masih dalami karena kemarin baru dapat hasil," kata dia.

Sementara itu, Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisarsi Polisi Maulana Mukarom menambahkan, belum diketahui berapa lama jangka waktu Lucinta mengonsumsi amfetamin dan MDMA. Hari ini, pihaknya juga meminta keterangan saksi ahli dari pihak labfor BNN. Hal ini sebagai rangka melengkapi berkas perkara Lucinta.

Terpopuler: Reaksi Agus Salim soal Denny Sumargo, Raffi Ahmad Spill Gaji Utusan Khusus Presiden

"Hari ini kita mau periksa saksi ahli dari labfor BNN," kata Maulana menambahkan.

Seperti diketahui, Lucinta ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika. Polisi pun menyita riklona dan tramadol dari tasnya saat dicokok. Lucinta Luna dicokok pada Selasa 11 Februari 2020 di suatu apartemen di Jakarta Pusat.

Lucinta telah dinyatakan positif Amphetamin dan MDMA. Hal ini diketahui dari hasil tes rambut Lucinta di Laboratorium Badan Narkotika Nasional Lido, Bogor, Jawa Barat.

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun musnahkan sabu dan ekstasi

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba berupa 432,15 gram sabu dan 210 butir pil ekstasi hasil penindakan bersama Polres Karimun.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024