Polisi Duga Klinik Aborsi Paseban Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus merilis kasus klinik aborsi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya menduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam praktik Klinik Aborsi Paseban, Jakarta Pusat. 

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

Polisi lantas melakukan pendalaman terkait hal ini. "Nanti kita akan mengarahkan ke dalam pasal atau UU TPPU," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 18 Februari 2020.

Dugaan ini muncul ketika polisi melakukan pemeriksaan terhadap rekening dokter A yang diduga merupakan aktor di balik klinik aborsi itu. Dari sana hanya didapati Rp25 juta dari keuntungan klinik yang sebenarnya mencapai Rp5,5 miliar. 

Kompol Syarifah yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Pemeriksaan rekening diyakini juga dapat membantu mengetahui keberadaan 50 bidan lain yang buron. Sejauh ini diketahui baru bidan RM yang dicokok  "Memeriksa rekening yang bersangkutan (dokter A)," ujarnya.

Sebelumnya, praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, terbongkar. Polisi mencokok tiga orang diduga sebagai pelakunya. Mereka adalah seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI.

Ayah Mahasiswi yang Aniaya Ketua Koas Kedokteran Unsri Dipanggil KPK Terkait Laporan Harta Kekayaan

"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website. Dia (A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau, tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ujar Yusri.

Tercatat sudah 1.632 pasien yang mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.
 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

MAKI menggugat Polda Metro Jaya yang dinilai mangkrak menangani kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024