Terlilit Hutang Rentenir, Ibu dan Dua Anaknya Nekat Mencuri
- ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
VIVA – Polsek Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat membekuk tiga tersangka pencurian perhiasan emas sebanyak 100 gram lebih, ketiganya merupakan satu keluarga terdiri dari ibu dan dua putrinya. Para tersangka mengaku terpaksa mencuri emas dari rumah majikan salah satu tersangka, untuk membayar hutang kepada "bank emok" (rentenir atau istilah lainnya lintah darat)
Kapolsek Tarogong Kidul, Komisaris Polisi Alit Kadarusman mengatakan bahwa ketiga tersangka yaitu EN (49) yang merupakan ibu serta dua putrinya KK (24) dan IK (22). Karena terdesak hutang yang semakin membengkak hingga Rp20juta, IK menyusun rencana untuk mencuri perhiasan emas majikannya.
" Jadi IK ini bekerja sebagai penunggu rumah di malam hari, kesempatan ini yang dipergunakan para tersangka untuk melakukan pencurian, " ujar Alit, Selasa 18 Februari 2020.
Sebanyak 100 gram lebih perhiasan emas berhasil digondol ketiga tersangka senilai lebih dari Rp75juta, oleh ketiganya emas tersebut lalu dijual melalui calo pedagang emas senilai Rp32juta. Sebesar Rp20juta langsung dibayarkan kepada rentenir, sementara sisanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
" Kami berhasil mengamankan mereka dan mengakui telah melakukan aksi pencurian perhiasan emas, " ungkap Alit.
Lanjut Alit, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa surat-surat jual beli perhiasan emas dan uang sebesar Rp2,85juta sisa penjualan perhiasan emas. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
" Kami juga saat ini sedang mengejar penadah barang curian perhiasan emas, dari ketiga tersangka,” ujarnya.