Pasien Klinik Aborsi Paseban Terancam Penjara 10 Tahun
- VIVAnews / Wilibrodus (Jakarta)
VIVA – Polisi menyebut tak menutup kemungkinan pasien yang menggunakan jasa di Klinik Aborsi Paseban bisa dijerat dengan pidana. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, pasien yang menggunakan jasa aborsi bisa dijerat UU kesehatan.
"Kalau ada (pasiennya), mereka juga bisa dihukum, kan dalam UU Kesehatan ada," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa 18 Februari 2020.
Menurutnya, pasien yang memakai jasa di sana bisa dikenakan Pasal 194 UU Kesehatan. Menurut pasal tersebut mereka bisa terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kebanyakan pasien memakai jasa di sana karena hamil di luar nikah.
"Siapa saja yang ilegal ini, yang rata-rata memang hamil di luar nikah, kemudian juga dia mau kerja persyaratannya harus tidak boleh hamil, tapi saat itu dia hamil. Ada juga yang memang dia sudah minum KB, tapi dia kecolongan. Niatan mereka sudah mau menggugurkan kandungan secara ilegal," katanya.
Sebelumnya, praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, terbongkar. Polisi mencokok tiga orang diduga sebagai pelakunya. Mereka adalah seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI.
"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website. Dia (A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau, tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ujar Yusri.
Tercatat sudah 1.632 pasien yang mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya. (ren)