DKI Cabut Izin Diskotek Black Owl, Manajemen Bantah Peredaran Narkoba
- Parjo Ramelan
VIVA – Diskotek Black Owl Restaurant and Pub yang berada di pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, membantah bila bar mereka jadi lokasi peredaran narkoba. Seperti diketahui, ada penangkapan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro terhadap pengunjung di diskotek tersebut.Â
Â
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi penutupan diskotek tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta setelah ada penangkapan sejumlah pengunjung di tempat tersebut pada Sabtu, 15 Februari 2020.Â
"Black Owl bukan diskotek malam, kami konsepnya restoran, bar dan lounge. Pada saat razia yang dilakukan pihak kepolisian, ada 250-an pengunjung dan hanya beberapa orang yang terindikasi positif usai tes urine," ujar perwakilan manajmen Black Owl, Efrat Tio, dalam konferensi pers di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Senin 17 Februari 2020.Â
Menurut Erfat, sejumlah orang yang  positif menggunakan obat dikarenakan karena penyakit yang dia derita dan sudah sesuai dengan resep dokter.
"Ada pengunjung yang positif bukan karena narkoba. Tapi, memang ada resep dokter seperti mengonsumsi obat karena suatu penyakit dan telah berdasarkan resep dokter," katanya.Â
Selain itu, Erfat juga menyayangkan adanya pihak yang melapor ke polisi terkait peredaran narkoba di restoran mereka. Efrat mengklaim laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Yang datang ke sini murni pengunjung yang biasa mau makan malam. Ada acara ulang tahun dan juga hanya sekadar menikmati musik live band. Kami sangat menyayangkan ada pihak yang membuat laporan tidak berdasarkan fakta," ujar Efrat.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 12 orang pengunjung Black Owl, PIK, Jakarta Utara, diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.Â
Sementara menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI, Cucu Ahmad Kurnia, penutupan terhadap diskotek Black Owl Restaurant and Pub, dilakukan karena adanya 12 pengunjung Black Owl yang positif mengonsumsi narkoba dalam razia yang dilakukan polisi.
Atas peristiwa tersebut, Pemprov DKI sudah melakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha dan saksi-saksi.
"Ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restaurant dan Pub Black Owl," ujar Cucu di Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) DKI Benni Aguscandra menambahkan, pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sudah dilakukan terhadap PT Murino Berkarya Indonesia, pemilik Black Owl. Diskotek itu dipastikan tidak beroperasi lagi mulai Senin ini.
"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini (izin Black Owl) resmi dicabut," ujar Benni.
Â