Dokter yang Aborsi 903 Janin di Paseban Ternyata PNS Pecatan
- VIVAnews/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Dokter A di Klinik Aborsi Paseban pernah bekerja di Puskesmas Rumbay Bukit Pekan Baru, Riau. Dia jadi Pegawai Negeri Sipil dari tahun 2006 sampai 2018.
"Tahun 2006 sampai dengan 2018. Sekitar 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin 17 Februari 2020.
Pria berusia 46 tahun itu diketahui lulusan salah satu Universitas di Medan dengan jurusan kedokteran. Tapi, dia dipecat dari sana. Hal itu karena yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja. Belum lagi dia sudah terlibat tindak pidana aborsi selagi masih kerja di sana.
"Selanjutnya dipecat sebagai PNS karena tidak masuk kerja secara terus-menerus dan terlibat perkara tindak pidana," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, terbongkar. Polisi mencokok tiga orang diduga sebagai pelakunya. Mereka adalah seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI.
"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website. Dia (A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ujar Yusri.
Tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.