Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Paseban, Pasien Capai 1.632 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus merilis kasus klinik aborsi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat terbongkar. Polisi mencokok tiga orang diduga sebagai pelakunya. Mereka adalah seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI.

Terungkap! Hasil Visum Tambahan Lolly Bikin Vadel Badjideh Ketar-ketir

"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website. Dia (A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di lokasi, Jumat, 14 Februari 2020.

Tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya. 

Hotman Paris ke Pihak Nikita Mirzani: Kalau Gagal Cari Bukti Aborsi, Fokus ke.....

Klinik ini diketahui telah beroperasi selama 21 bulan. Dokter A yang lulusan sebuah Universitas di Sumatera Utara merupakan dokter yang belum memiliki spesialis bidang. Tersangka A ternyata pernah terjerat kasus serupa yang ditangani Polres Bekasi. Dia divonis 3 bulan penjara atas kasus ini. 

Tersangka memiliki peran berbeda-beda. Misalnya dokter A, dia berperan membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya. Sedangkan tersangka RM, dia sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi itu. Kemudian tersangka SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal itu. SI juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.  "Dia yang mempromosikan melalui website, dia juga calo. Dia karyawan di klinik ini, karyawan untuk pendaftaran (pasien)," katanya.

Lolly: Harusnya Orang yang Pakai Hijab Disupport Dong!

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Vadel Badjideh

Gak Takut Kasusnya Naik ke Penyidikan, Vadel Badjideh: Ngadepin Apapun Gue Berani!

Bukannya takut, Vadel Badjideh mengklaim cuma kaget kasus itu berubah statusnya dari penyelidikan.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024