Lucinta Luna Terancam Empat Tahun Penjara

Lucinta Luna saat ditangkap di apartemennya, Selasa 11 Februari 2020
Sumber :
  • Istimewa

VIVAnews - Artis Lucinta Luna untuk sementara terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpanya. Alasannya, Lucinta terbukti positif mengkonsumsi obat penenang yang masuk kategori psikotropika bernama riklona.

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Dia terbukti memiliki riklona dan tramadol. Karena mengkonsumsi riklona, dia dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"(Dikenakan) pasal 62 jo pasal 71 UU Psikotropika (dengan) ancaman 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 12 Februari 2020.

Bicara Kematian, Lucinta Luna Beri Wasiat Jika Meninggal Ingin Dimakamkan Sesuai Kodratnya

Namun, bisa saja hukuman bertambah. Alasannya juga ditemukan ekstasi di lokasi penangkapan Lucinta. Tapi, hingga kini Lucinta mengklaim kalau ekstasi yang ada di kerangjang sampah itu bukanlah miliknya. Begitu pun tiga orang lain yang diciduk bersama Lucinta.

Ketiganya juga mengaku bukan pemilik dari ekstasi itu. Ketiga orang tersebut adalah D alias Abas yang merupakan kekasih perempuan Lucinta. Lalu pasangan suami-istri yang adalah staf Lucinta, H dan N.

Di Balik Kecantikan Paripurna Lucinta Luna: Operasi Kemaluan yang Paling Menyakitkan!

"Sampai saat ini keempat orang tidak ada yang mengakui ekstasi itu milik mereka tapi ada dalam kamar," katanya lagi.

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun musnahkan sabu dan ekstasi

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba berupa 432,15 gram sabu dan 210 butir pil ekstasi hasil penindakan bersama Polres Karimun.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024