Lucinta Luna Terancam Empat Tahun Penjara

Lucinta Luna saat ditangkap di apartemennya, Selasa 11 Februari 2020
Sumber :
  • Istimewa

VIVAnews - Artis Lucinta Luna untuk sementara terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpanya. Alasannya, Lucinta terbukti positif mengkonsumsi obat penenang yang masuk kategori psikotropika bernama riklona.

100 Ribu Butir Ekstasi dan 50 Kg Sabu Gagal Diedarkan Malam Tahun Baru di Sumut, 5 Pelaku Dicokok

Dia terbukti memiliki riklona dan tramadol. Karena mengkonsumsi riklona, dia dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"(Dikenakan) pasal 62 jo pasal 71 UU Psikotropika (dengan) ancaman 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 12 Februari 2020.

Nekat Bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Super Air Jet asal Bandung Ditangkap

Namun, bisa saja hukuman bertambah. Alasannya juga ditemukan ekstasi di lokasi penangkapan Lucinta. Tapi, hingga kini Lucinta mengklaim kalau ekstasi yang ada di kerangjang sampah itu bukanlah miliknya. Begitu pun tiga orang lain yang diciduk bersama Lucinta.

Ketiganya juga mengaku bukan pemilik dari ekstasi itu. Ketiga orang tersebut adalah D alias Abas yang merupakan kekasih perempuan Lucinta. Lalu pasangan suami-istri yang adalah staf Lucinta, H dan N.

Polda Sumut Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

"Sampai saat ini keempat orang tidak ada yang mengakui ekstasi itu milik mereka tapi ada dalam kamar," katanya lagi.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah saat melakukan pemusnahan narkotika - Foto Dok Faidur

Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five

Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan narkotika, hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba pada, pada Selasa siang 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024