Dua Pelajar SMP di Malang Jadi Tersangka Kasus Bullying Temannya

Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 11 Februari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Kepolisian Resor Kota Malang menetapkan dua pelajar SMP Negeri 16 di kota itu sebagai tersangka bullying atau perundungan temannya hingga menyebabkan korban luka-luka.

Dokter Koas yang Pernah Viral Ribut Soal Parkir Kembali Bikin Ulah, Kini Aniaya Karyawan Gerai Makanan

Kedua tersangka itu adalah siswa kelas VII berinisial RK dan siswa kelas VIII berinisial WS. Menurut polisi, mereka terlibat aktif dalam kekerasan kepada MS (13 tahun), yang merupakan teman satu sekolah.

"Dua pelaku ini adalah yang langsung terlibat memegang korban MS. Itu saudara RK dan WS, keduanya memegang korban dan mengangkat lalu menjatuhkan ke paving, lalu mengangkat dan menjatuhkan lagi di pot," kata Kepala Polres Kota Malang Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata, Selasa, 11 Februari 2020.

Viral Tiga Polisi Masuk Sel Tahanan Usai Aniaya Warga, Netizen Salfok Penjara Tak Digembok

Sejauh ini, katanya, ada sepuluh siswa yang diperiksa dalam kasus perundungan ini. Jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah seiring proses penyidikan.

"Saya kembali lagi, penyidik tidak terpengaruh status jabatan dan lain-lain. Proses hukum berjalan, tidak memandang status dan latar belakang keluarga tersangka. Kita komitmen, kita luruskan saja kasusnya," ujar Leo.

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Hasil pemeriksaan polisi bahwa bullying yang dialami MS bukanlah gurauan antarsesama rekan sekolah, melainkan tindakan pidana kekerasan di muka umum. Sebab, dampak dari perundungan itu jari tengah tangan kanan MS diamputasi karena sudah tidak berfungsi akibat luka berat.

Tersangka RK dan WS dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama lima tahun. Karena masih berstatus di bawah umur, sanksi pidana untuk kedua siswa itu masih menunggu pertimbangan dari berbagai pihak seperti Dinas Sosial dan psikolog.

George Sugama Halim (35), yang merupakan anak dari pemilik toko roti, masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit tersebut.

Dugaan Penganiayaan Pegawai Toko Roti, George Masih Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yandokpol) RS Polri, Kombes Hery Wijatmoko mengungkapkan bahwa George Sugama Halim (35), yang merupakan anak dari pemilik toko roti mas

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024