Polisi Bongkar Prostitusi di Gading Nias, 5 Germo Dibekuk
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVA – Polisi kembali membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Jakarta Utara. Kali ini praktik esek-esek itu ada di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading.
Praktik ini diduga dilakukan di Tower Chrysant unit 20JB dan 21HC. Setidaknya ada lima orang yang merupakan muncikari atau germo dicokok polisi.
Dari praktik ini, ada sembilan anak di bawah umur yang dijual jadi Pekerja Seks Komersial atau PSK. Kemudian, ada pula empat PSK yang sudah dewasa di sana.
"Kita amankan korban yang dijual dan muncikari yang ada di situ," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin, 10 Februari 2020.
Lima germo itu adalah pasangan suami istri berinisial MC (35) dan SR (33). Lalu, tiga lainnya adalah RT (30), SP (36) dan ND (26). Anak di bawah umur yang dijual di sana berumur antara 14 sampai 16 tahun. Kebanyakan mereka berasal dari Indramayu, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kelima germo juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan 5 orang tersangka yakni dua orang suami istri sebagai muncikari dan agen pencari wanita di daerah-daerah dan dan 3 orang sebagai penjaga, bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menggerebek praktik prostitusi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis, 30 Januari 2020. Kapolres Jakut, Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan kepolisian menangkap 34 wanita. Kemudian, ada juga tiga pria yang dicokok. Mereka ditemukan pada satu rumah yang diduga jadi tempat penampungan di sana. (ase)