Kasus Penipuan, Oknum PNS Cantik di Bali Ini Jadi Buronan Polisi

Oknum PNS yang jadi buronan polisi
Sumber :
  • Istimewa/Bobby Andalan

VIVA – Cok Putri Swandewi Oktaviani, seorang oknum PNS yang bertugas di Pemkab Bangli, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh jajaran Ditreskrimum Polda Bali. Perempuan cantik 41 tahun itu jadi buronan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Tampang Ahan, Buronan Judi Online W88 Jaringan Filipina yang Perputaran Duitnya Rp1 Triliun

Kanit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Nanang Pri Hasmoko, menjelaskan perempuan yang tinggal di Banjar Pande, Kabupaten Bangli itu dilaporkan oleh seseorang bernama Trisna pada 2018 lalu. 

Korban melaporkan Cok Putri atas dugaan penipuan pemalsuan BPKB mobil. Nanang menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika pada tahun 2018 lalu ia membeli satu unit mobil Honda Jazz dari Cok Putri seharga Rp180 juta. 

Polisi Tangkap 2 Buronan Tersangka Judi Online di Komdigi

Namun ternyata, BPKB mobil yang dibeli oleh Trisna dari perempuan yang dikabarkan bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli itu palsu. 

Hal itu terungkap setelah beberapa bulan kemudian Trisna hendak menjual kembali mobil yang dibeli dari Cok Putri. 

Tren Cantik ala Korea, Beneran Bisa Diaplikasikan Buat Kulit Orang Indonesia Gak Sih?

"Saat dicek di kantor samsat barulah diketahui kalau BPKB mobilnya itu palsu, sehingga mobil itu tidak bisa dilakukan transaksi. Merasa ditipu oleh pelaku, Trisna melapor ke Polda Bali," katanya, Senin, 10 Februari 2020.

Saat ditelusuri oleh kepolisian, diketahui mobil tersebut masih dalam masa kredit pada salah satu finance di kawasan Jalan Gatot Subroto. Pelaku baru membayar cicilan mobil itu kepada pihak finance selama setahun. 

"BPKB aslinya masih dipegang finance. Dari situlah ketahuannya," jelas Nanang.

Lebih lanjut dikatakannya, saat korban beli mobil tersebut dari pelaku, BPKB itu tak dicek. Korban beli dulu baru dicek. Setelah hendak dijual lagi baru dicek. 

"Mobil itu masih kredit. Mungkin karena tak ada uang dia jual mobilnya seharga Rp180 juta kepada korban, modusnya dibuatkan BPKB palsu. Korbannya atas nama Trisna. Korban juga tidak teliti," ujarnya. 

Setelah dilaporkan sejak 2018 lalu pelaku kabur dari rumahnya di Bangli. Bahkan saat kasus ini diungkap, pelaku sudah kabur ke luar Bali.

"Mobil masih di tangan korban. Sampai saat ini masih di tangan korban, belum diserahkan ke finance, karena korban merasa sudah membeli mobil itu dengan lunas," tuturnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya