Pemain Film Air Terjun Pengantin Nanie Darham Ditangkap Polisi
- VIVAnews / Foe Peace
VIVA – Polisi mencocok artis dan pengacara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pengacara tersebut bernama William Soerjonegoro, sedangkan sang artis dengan nama Nanie Darham. Mereka diduga mengkonsumsi narkoba jenis kokain.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan keduanya dicokok pada 2 Februari 2020 lalu di Lobi Apartemen Oakwood
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. William diciduk bersama temannya yang juga seorang pria berinisial J.
"Ditemukan 14,86 gram kokain, kemudian diperiksa lalu digeledah rumah yang bersangkutan ditemukan lagi kokain 8,12 gram dan di rumah WED (ditemukan) 9 butir happy five," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin 10 Februari 2020.
Dari sana, lantas polisi melakukan pengembangan. Nanie adalah sosok yang menjual kokain ke William dan J. Wanita yang main dalam film layar lebar Air Terjun Pengantin itu dicokok di salah satu unit Apartemen Verde Tower Utara lantai 7 kamar 703, Setiabudi, Jaksel.
"Dua hari kemudian tanggal 4 ternyata mereka semua memesan dan disuruh tersangka ketiga inisial NAD yang diamankan di apartemen (di kawasan) Setiabudi," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000. hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dalam kasus ini.