Pengemudi yang Nekat Cekik Polantas Akhirnya Ditahan
- Istimewa.
VIVA – Jajaran kepolisian berhasil mengamankan TS, pelaku penyerangan anggota polisi lalu lintas di sekitaran pintu keluar Tol Angke 2, Jakarta Barat, Jumat, 8 Februari 2020.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, bahwa pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Jakarta Barat.
"Untuk saat ini (ditahan) 20 hari, bila berkas belum selesai diperpanjang 40 hari," kata Arsya melalui pesan singkat kepada VIVAnews di Jakarta, Sabtu, 8 Februari 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, bahwa memang pelaku ini sedang dalam keadaan tidak stabil sehingga bisa melakukan penyerangan pencekikan.
"Alasan melakukan kekerasan kepada petugas karena saat itu tersangka emosi, harapannya dapat menunggu sampai jam ganjil genap selesai," ujarnya.
Menurut Arsya, tersangka nyatanya tidak langsung pulang usai kejadian tersebut. Dia singgah ke sebuah kafe yang ada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Jadi, polisi berhasil membekuk yang bersangkutan di lokasi itu.
Dari hasil pemeriksaan oleh aparat kepolisian terhadap pelaku ditemukan beberapa senjata tajam yang dimiliki oleh pelaku.
"Saat pemeriksaan diketahui dalam tasnya ada satu buah senjata sengat listrik dan satu pisau bentuk senjata tanpa membawa ijin," ujarnya.
Akibat perbuatnya, TS dikenakan dengan Undang-Undang darurat pasal 2, pasal 335 dan 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.