Tembakau Gorila Diracik Sampai 3 Hari, Dipasarkan Ilegal Secara Luas
- VIVAnews/Syaefullah
VIVA – Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan mengungkap cara pelaku kejahatan narkotika jenis tembakau gorila yang berhasil diungkapnya.
Ia menjabarkan, digelar tembakau di atas terpal. Sementara itu alkohol juga komponen yang ditambahkan.
"Setelah mendidih alkohol diaduk dicampur essence setelah dicampur essence dan obat. Kita masukkan ke penyemprot burung," kata Herry di kantornya di Jakarta, Sabtu, 8 Februari 2020.
"Lalu diaduk per 4 jam itu sampai 3 hari diaduk sampai kering," lanjutnya,
Menurutnya, tembakau gorila ini dipasarkan ke hampir seluruh wilayah Indonesia termasuk Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
"Jadi dampak akibat sinte adalah menimbulkan efek seperti gorila bisa koma mual muntah atau hiperemesis kejang-kejang napas pendek dan yang fatal akan agresif," katanya.
Sejauh ini, polisi berhasil membekuk 13 pelaku kejahatan barang haram baik yang ada di wilayah Jakarta maupun yang ada di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
"Macam-macam harga tembakau gorila itu ada yang hitam itu Rp2 juta itu isinya per 100 gram ada yang warna cokelat itu iharga Rp600 ribu isi 50 gram dan ada 25 gram harga Rp400," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat  (2)  subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Â