Jaringan Mengerikan Tembakau Gorila Jakarta-Surabaya Terbongkar
- VIVAnews/Syaefullah
VIVA – Jajaran Direktorat Tidak Pidana Narkotika Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila jaringan Jakarta-Surabaya.
"Telah berhasil ungkap tindak pidana narkoba golongan 1 ini adalah sintetis tembakau gorila," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Sabtu, 8 Februari 2020.
Yusri menuturkan, ada 13 pelaku pada pejahat kasus narkotika jenis tembakau gorila itu yang berhasil diamankan di berbagai daerah di Indonesia.
Untuk di wilayah Jakarta ada sebanyak 13 tersangka, Inisial RS di daerah Jakarta Barat, FD dan FH diamankan di Apartemen The Wave Jakarta Selatan. Sementara NT dan FE di Kampung Tengah Kramatjati, pada 27 Januari 2020.
Kemudian inisal PRY ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat. Sorenya, polisi pun berhasil mengamankan di The Hive di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan yaitu MA, IL dan RD.
Namun, ia tidak detail memaparkan jumlah tersangka lainnya yang sudah menjadi tersangka dalam kasus narkotika tersebut.
"Barang bukti yang diamankan total 28.432 gram tembakau sintetis (gorila)," katanya.
Yusri mengatakan, bahwa ini jaringan ini merupkan home industri dikendalin oleh salah satu narapida yang berada dalam sel penjara di salah satu lembaga lemasyarakatan Jawa Tengah sejak 2018.
"Yang menarik seluruh peredaran tembakau gorila itu dipasarkan lewat medsos. Ada ganja online kalau user-nya pengen transaksi bisa melakukan DM IG kemudian dipersilakan mengikuti salah satu akun di akun lain," ujarnya.
Untuk itu, ia akan melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemantauan terhadap jaringan ini.
Efek dari orang yang menggunakan tembakau gorila ini cukup luar biasa dan menjadikan orang makin agresif.
"Yang dampaknya memang sangat sangat bisa merusak generasi kita efek sampingnya paling utama adalah tidak sadar kadang koma kaya zombie mual, muntah kejang nyeri dada," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat  (2)  subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 atau sepuluh miliar Rupiah.
Â