Polisi Bidik Rumah Mewah Bos Pandamanda, Nilainya Rp1,2 Miliar

Pemilik sekaligus bos perusahaan jasa layanan resepsi pernikahan (wedding organizer) Pandamanda, Anwar, saat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Tim penyidik Polres Metro Depok masih mendalami kasus penipuan jasa penyelenggara pesta pernikahan atau wedding organizer (WO) yang dilakukan oleh Anwar Said, bos Pandamanda. Berdasarkan catatan Kepolisian, sampai dengan saat ini jumlah pelapornya telah mencapai 60 orang.

Wedding Organizer Harmoni di Bekasi Bawa Kabur Uang Nikah Milik Calon Pengantin

Terkait kasus itu, polisi pun telah menyita sejumlah aset berharga milik tersangka, seperti dua unit mobil, satu motor dan beberapa berkas dokumen sebagai barang bukti. Dan rencananya, penyidik juga akan menyita rumah mewah tersangka yang disebut-sebut senilai Rp1,2 miliar.       

“Mungkin rumahnya akan kami sita. Kalau berkas dokumen sudah dari awal kami sita, mulai dari kertas perjanjian, nota dan lain-lain,” kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah

Puluhan Calon Pengantin di Bekasi Lapor Polisi Jadi Korban Penipuan Wedding Organizer

Dirinya menjelaskan, rumah tersebut diduga hasil dari penipuan terhadap sejumlah korban.

“Informasi dari tersangka dia ini DP rumahnya menggunakan uang korban sekira Rp300 jutaan,” lanjut dia.

Jakarta Wedding Festival 2024 Sukses Gaet Puluhan Ribu Pengunjung dan Transaksi Miliaran Rupiah

Selain menggali keterangan dari sejumlah korban, polisi juga telah memeriksa istri tersangka. “Ya sudah (diperiksa),” kata Azis

Lanjut Azis, sejak kasus ini mencuat, terhitung sudah ada 20 saksi yang diperiksa dari sekitar 60 pelapor. Rata-rata mereka yang datang mengadu adalah calon pengantin dan ada beberapa vendor bisnis yang mengaku belum menerima pembayaran dari tersangka (Anwar Said).

“Jadi sebagian besar yang datang ini calon pengantin sekaligus berpotensi menjadi korban,” ujarnya

Pada penyidik, Anwar kerap memberikan keterangan berubah-ubah. Namun para korban yang datang selalu menyertakan bukti-bukti yang cukup kuat.

Seperti diketahui, Anwar Said bos Pandamanda telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Ia dijerat pasal 378 tentang penipuan yang ancamannya empat tahun kurungan penjara. Kasusnya ditangani Polre Metro Depok.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya