Tega, Kakek Setubuhi Cucu Sendiri di Pondok Durian

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :

VIVA – Sungguh tidak waras lagi pemikiran seorang pria di Kabupaten Merangin, Jambi tega menyetubuhi cucunya sendiri di Pondok Durian.
 
Pelaku diketahui bernama Armadi (46 tahun), warga warga Desa Baru Ari Batu, Kecamatan Renah Pembarab, Kabupaten Merangin, Jambi dan korban bernama MR (6 tahun) masih satu desa dengan pelaku.

Detik-detik Siswi SMP Alami Pelecehan di Atas Motor, Pelaku Nyelonong Tanpa Rasa Bersalah

KBO Reskrim Polres Merangin, IPDA Rezi Darwis, membenarkan ada seorang pria ditangkap terkait kejahatan menyetubuhi cucu sendiri di pondok durian.

"Ya benar ada, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres dan akan diperiksa intensif lagi," ujarnya.

Bejat! Kakak-Adik di Purworejo Diperkosa 13 Pria Sepanjang Tahun, 1 Korban Sampai Punya Bayi

Rezi mengatakan, kejadian tersebut diketahui dilakukan pada Kamis 2 Januari 2020, Sekitar Pukul 20.00 WIB dan pengakuan pelaku sudah tiga kali menyetubuhi cucu sendiri.

"Pelaku merupakan kakek korban dan aksi kedua dan ketiga pelaku meyetubuhi korban di rumah orang tua kandung sendiri," jelasnya, Jumat, 7 februari 2020.

Polisi Beberkan Alasan Pelaku Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Jalani Tes Psikologi

Diceritakan Rezi, modus pelaku saat sebelum menyetubuhi korban diiming-imingi beli baju baru asal keinginan pelaku dijalankan, alhasil pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di waktu hari berbeda.

"Pelaku menyetubuhi korban saat kedua orang tua korban pergi sedangkan korban selalu dititipkan kepada pelaku namun, karena perbuatan pelaku senonoh, korban langsung mengadu kepada orang tua setelah itu langsung melapor ke Polres Merangin," katanya.

Dikatakan Rezi, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Merangin dan atas perbuatan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Palaku sudah ditahan di sel tahanan dan pelaku terancam 15 tahun penjara karena menyetubuhi anak di bawah umur," cetusnya.

Pelaku pemerkosaan anak di Temanggung

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Seorang gadis berusia 11 tahun, berinisial Z, menjadi korban pemerkosaan selama enam kali yang dilakukan oleh M (31), ayah dari pacar korban, di Temanggung, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024