Imam Nahrawi Segera Diadili Terkait Kasus Suap Hibah KONI
- VIVAnews/ Edwin Firdaus.
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus mantan Menpora, Imam Nahrawi. Nahrawi akan segera diadili atas kasus dugaan suap pengurusan dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Hari ini JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa IN (Imam Nahrawi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkat, Kamis, 6 Februari 2020.
Ali Fikri menambahkan, Nahrawi rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, setelah merampungkan surat dakwaan.
KPK sebelumnya menjerat Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terkait perkara dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Imam Nahrawi diduga terima gratifikasi Rp26,5 miliar atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.