Polisi Telusuri Aliran Rekening Bos WO Pandamanda
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVA – Tim penyidik Polres Metro Depok terus melakukan penyelidikan secara mendalam terkait kasus penipuan yang dilakukan bos wedding organizer (WO) Pandamanda, Anwar Said, terhadap puluhan pasang calon pengantin. Polisi mengaku, jumlah korban yang melapor terus bertambah dan saat ini telah mencapai lebih dari 50 orang.
“Menurut keterangan pelaku jumlah kliennya ada 50 an. Saat ini sudah ada empat orang lagi yang mengaku jadi korban dan ini kami tampung untuk dijadikan bahan penyelidikan,” kata Kepala Bagian Humas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus, Kamis 6 Februari 2020
Rata-rata para korban mempertanyakan kejelasan pesta pernikahan. Kalaupun tak bisa, sejumlah korban berharap tersangka bisa mengembalikan uang yang telah disetor.
“Pada dasarnya korban-korban yang datang minta kejelasan rencana pernikahan mereka. Rata-rata para korban akan melangsungkan nikah Maret sampai dengan Oktober. Ketika bertemu, mereka menanyakan refund (uang kembali) dari si tersangka,” jelasnya.
Selain mengumpulkan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan sejumlah korban, polisi juga telah melakukan penggeledahan ke rumah. Lalu, polisi juga melakukan penggeledahan kantor Pandamanda, yang berlokasi di kawasan Pancoran Mas, Depok. Selanjutnya penyidik juga melakukan penelusuran rekening tersangka.
“Nah ini akan kami selidiki rekening yang bersangkutan. Kita akan cari tahu aliran dananya ke mana. Kita juga sudah geledah kantor dan rumah tersangka,” jelasnya
Seperti diketahui, sepak terjang Anwar berakhir setelah dua pasang pengantin melaporkannya ke polisi akibat pesta pernikahan yang digelar berantakan, tidak ada dekorasi, katering atau pun sejumlah fasilitas lainnya yang dijanjikan pada Minggu 2 Februari 2020.
Modus tersangka untuk menjerat para korbannya melalui akun media sosial Instagram. Tersangka mengiming-imingi harga paket murah sekitar Rp65 juta hingga RP100 juta dan bonus sepasang cincin seberat 10 gram. Akibat perbuatannya itu, Anwar dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.