Dirayu Kata Cinta, Gadis Bau Kencur Disetubuhi dan Direkam di Cikarang

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang gadis berinisial GR (16 tahun) disetubuhi oleh pria kenalannya dari media sosial di Kampung Leuwi Malang RT 05 RW 04, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Bejadnya persetubuhan keduanya direkam dan disebar oleh pelaku. 

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak 5 Tahun di Masjid Kawasan Pancoran Jaksel

“Pelaku bernama Tedi Yulianto yang berkenalan dengan korban melalui media sosial,” kata Kapolsek Cikarang Selatan, AKBP Dona Harefa Kamis 6 Februari 2020.

Pelaku menyetubuhi korban di rumah kontrakannya pada 18 Desember 2019. Awalnya mereka bertemu di rumah kediaman rekannya. Kemudian tersangka meminta ikut dengannya dengan alasan mengatakan sesuatu yang penting. 

Anak 5 Tahun di Jaktim Tewas Setelah Diduga Diperkosa Ayah Kandung, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

“Sesampai rumah kontrakan, pelaku merayu korban dengan bilang cinta. Dari situ korban disetubuhi pelaku hingga dua kali,” kata Dona.

Namun aksi persetubuhan yang kedua, pelaku merekam perbuatannya dengan handphone miliknya. Rekaman itu pun pada 26 Januari 2020 disebar ke rekannya. Di situ juga korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Video Mesum Agus Buntung dan Anak di Bawah Umur Bikin Geger, Begini Nasib Korban

Orangtua korban yang mendengar cerita anaknya, kata Dona langsung naik pitam yang kemudian melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian. Dari situ pelaku berhasil diamankan pada 4 Februari 2020. 

Atas perbuatan pelaku terancam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 Jo 76 d UU RI No.17 tahun 2016 terhadap penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 
 

Konferensi pers Ditjen Imigrasi soal penangkapan buronan lembaga penegak hukum US Marshals di Kuningan, Jakarta Selatan

Imigrasi Tangkap Warga AS Buronan Kasus Predator Seks Anak

Ditjen Imigrasi telah berhasil mencokok satu orang buronan lembaga penegak hukum U.S. Marshals terkait dengan kasus eksploitasi seksual anak

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025