Tawuran Maut di Depok, Polisi Ringkus Tiga Remaja
- VIVAnews/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Usaha keras polisi untuk memburu pelaku tawuran yang menewaskan MN, seorang pelajar SMK di Depok, Jawa Barat akhirnya membuahkan hasil. Para pelaku diringkus di sejumlah tempat persembunyiannya masing-masing pada Rabu sore, 5 Februari 2020.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan mengungkapkan, ada tiga pelaku yang telah diamankan atas kasus itu. Mereka masing-masing berinisial G, F dan Aq.
Sedangkan, satu terduga pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pecarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, korban ada dua orang. Yakni, MN (tewas) sedangkan satu korban lainnya selamat berinisial D, mengalami luka di tangan dan punggung.
“Jadi, pelaku G dan F, diduga menganiaya D. Sedangkan, korban yang meninggal pelakunya Aq,” jelas Deddy pada Kamis 6 Februari 2020
Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Mengenai prosesnya sedang dilakukan pemeriksaan, dan tentu ini akan terus berkembang.”
Seperti diketahui, tawuran pelajar yang merenggut satu korban jiwa itu terjadi di depan Perumahan Vila Casablanca, Jalan Raya Sawangan, Depok, pada Kamis malam, 30 Januari 2020.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menjelaskan, korban tewas akibat luka yang diduga disebabkan benda tajam.
“Yang terlihat kasat mata ada luka pada bagian tenggorokan dan kaki yang kemungkinan oleh benda tajam,” kata Azis kepada wartawan, Jumat dini hari, 31 Januari 2020.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan petunjuk berupa sandal yang diyakini milik pelaku tawuran.