Pengakuan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan soal Anaknya Pukul Guru
- VIVAnews/Putra Nasution
VIVA – Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Jonggor Panjaitan angkat bicara soal kasus pemukulan yang dilakukan anaknya bernama Deni Panjaitan terhadap korban Herbin Manurung. Kejadian itu, saat jam belajar mengajar di dalam kelas sekolah tersebut, Rabu lalu, 29 Januari 2020.
"Semua Bohong, masalah ini, sudah 1 tahun lebih. Termasuklah dia (Herbin) provokator di belakangnya. Akibat sudah 1 tahun lebih kebetulan anak saya guru olahraga bukan pengawal saya," sebut Janggor kepada wartawan di SMA Negeri 8 Medan, Sumut, Selasa 4 Februari 2020.
Jonggor menjelaskan, kronologi kejadian aksi tidak terpuji dilakukan anaknya yang juga seorang guru honorer di sekolah tersebut terhadap korban. Hal itu berawal dari ada dua oknum guru berkelahi dan menyangkut dua orang siswa SMA Negeri 8 Medan. Deni disuruh Wakil Kepala Sekolah untuk memanggil siswa tersebut.
"Adalah guru kita pagi-pagi berkelahi menyangkutlah dua orang siswa. Disuruh Wakil Kepala Sekolah anak saya ini di dalam kelas. Setelah disuruh Herbin Manurung ada di dalam kelas (mengajar). Setelah 10 menit, siswa itu tidak datang. Diulangi kembalilah. Terjadi perkelahian dan adu mulut di dalam kelas," kata Jonggor.
Jonggor mengeluhkan sejak menjabat orang nomor satu di SMA Negeri 8 Medan, ia selalu di-bully bersama anaknya. Kemudian atas kejadian perkelahian tersebut, Kapolsek Medan Area, Kompol.Faidir Chaniago juga turun ke sekolah untuk melakukan mediasi keduanya.
"Anak dan orangtua di-bully dituduh selingkuh. Bukan ada kaitan di sana. Jangan dibilang anak saya tidak ada etika. Semenjak saya kepala sekolah Oktober 2016, itulah guru Herbin Manurung tidak mempunyai etika. Baik sesama guru, baik tua muda selalu panggil nama dan kau," ungkap Jonggor.
Ia mempersilakan Herbin Manurung melapor ke polisi. Namun, Jonggor tidak mau melaporkan kembali korban. "Saya sendiri tidak mau melapor kemana-kemana. Saya di-bully dan keluarga saya difitnah, saya tinggal diam," kata Jonggor.
Disinggung terjadi perusakan terhadap sepeda motor korban, Jonggor membantah dan kembali menuding Herbin melakukan pernyataan bohong kepada publik.
"Itu tidak benar, namanya pelapor suka-suka hati dia melapor apa saja. Saksi ada pada siswa. Tapi, siswa tidak bisa kita tangguhkan karena siswa untuk belajar. Jangan dibuat barang bukti jadi siswa. Dirusak keretanya (sepeda motor), itu juga dipakai untuk pulang. Kalau rusak, pasti enggak bisa digunakanlah enggak bisa hidup, entah anak bikin pecah (sepeda motor) jangan dikait-kaitan dengan kita," sebut Jonggor.
Jonggor mengungkapkan, sudah melakukan mediasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut namun tidak ada hasil. "Mediasi sudah kita lakukan, baik di BAP di Dinas Pendidikan Sumut, tertulis sampai dipindahkan sampai detik ini tidak ada hasil dari dinas. Laporan dia, ke Polrestabes, ke Dinas dan lainnya sudah hadapi semuanya," sebut Jonggor.
Jonggor menambahkan, kejadian ini memang kekhilafan anaknya dan Herbin. Namun ia mengatakan tidak elok saling lapor karena bisa diselesaikan di sekolah secara kekeluargaan.
"Ini pendidikan, mau saya kejadiannya sekolah atau internal, cukuplah diselesaikan sekolah. Karena sentimen dia itu. Kalian (wartawan) luruskanlah. Dia (Herbin) salah satu provokator semenjak saya di sini. Tidak cocok jadi guru itu," kata dia.
Sebelumnya Herbin melaporkan Deni yang juga merupakan guru sekolah tersebut ke Mako Polsekta Medan Area. Laporan itu, tertuang dalam surat bernomor STTLP/ 88/ K/ II/ 2020/ SPKT Medan Area. Deni Panjaitan dilaporkan oleh Herbin Manurung atas dugaan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.
"Saya melaporkan kejadian atas diri saya yang terjadi pada Rabu (29/1) lalu di SMA N 8 Medan. Saya dipukul oleh oknum guru honorer bernama Deni Panjaitan yang tak lain adalah anak dari Kepala Sekolah SMA N 8. Selain itu juga terkait, pengrusakan sepeda motor saya yang dilakukan oleh Deni," kata Herbin.