Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Pejabat RRI Masuk Tahap Penyidikan
- vivanews/Andry
VIVA – Kepala Bidang Pengembangan Usaha Direktorat Layanan dan Pengembangan Usaha RRI Pusat Jakarta, Bugi Hidayat dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan dan penipuan. Kasus ini pun terus dikembangkan oleh kepolisian.
Pelapor bernama Jack Boyd Lapian mengatakan, kasus ini dilaporkan pada 11 Oktober 2019. Kasus ini pun sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Informasi dari penyidik minggu ini status kasusnya sudah naik ke penyidikan," kata Jack kepada VIVAnews, Senin, 3 Februari 2020.
Jack menjelaskan, kasus ini bermula dari terlapor Bugi Hidayat yang merupakan pejabat RRI bersama-sama dengan seorang mantan pelaksana proyek dari pihak pelapor bernama Agung, meyakinkan korban bernama Hendrik Effendi yang juga direktur PT Juanindo Perkasa akan adanya proyek dari APBN untuk RRI pada 2018.
Pada saat itu, terlapor mengaku sebagai pejabat yang berwenang melakukan tanda tangan kontrak kerja langsung dengan korban.
Jack menambahkan, oknum pejabat RRI tersebut melakukan kontrak kerja dengan kop surat RRI senilai lebih dari Rp2 miliar dengan korban. Selanjutnya, Agung sebagai pelaksana proyek itu sudah diberikan dana lebih dari Rp500 juta oleh korban.
Namun faktanya hingga detik ini, tidak ada pembayaran dan pihak RRI pun sudah memberikan klarifikasi bahwa yang dilakukan oleh oknum pejabat RRI bernama Bugi Hidayat dilakukan sendiri tanpa sepengetahuan direksi atau pihak RRI. Jabatan Bugi juga bukan pejabat yang berwenang menandatangani kontrak.
Ia pun menyerahkan kasus ini kepada penyidik, dan berharap penyidik berlaku profesional dan tak ada intervensi.
Ketika dikonfirmasi, kepolisian membenarkan naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan. "Iya benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.