Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Cair Dalam Mainan Anak
- Bayu Nugraha - VIVA.co.id
VIVA – Petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka penyelundupan sabu cair dari Malaysia ke Indonesia. Para pelaku menyamarkan penyelundupan barang haram tersebut dalam bola mainan anak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan ini berawal saat polisi mendapatkan informasi dari Bea Cukai adanya pengiriman paket dari Malaysia ke kantor pos di Cianjur, Jawa Barat, Rabu, 29 Januari 2020.
Dari informasi itu, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat dan melakukan pengecekan. Polisi kemudian mengamankan satu tersangka berinisial D yang saat itu mengambil paket tersebut.
"Kita awalnya amankan satu orang inisialnya D di Cianjur. Dia coba mengambil barang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin, 3 Februari 2020.
Dari keterangan D, Yusri menyebutkan, D hanya disuruh mengambil barang oleh dua tersangka lain yang ingin menyewa rukonya. Dari keterangan itu polisi mengembangkan dan menangkap tiga tersangka lainnya yakni inisial I, E dan R. "Kemudian kita tangkap tersangka R, yang ketiga saudara E dan I ini suami istri dan pemesan barang," kata Yusri.
Polisi lantas membuka barang kiriman dari Malaysia itu. Petugas menemukan lima buah bola mainan anak-anak. Bola itu berisi sabu cair. "Paket itu berbentuk seperti mainan anak. Ada lima paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini lima bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilo, ini masih berat kotornya aja," kata Yusri.
Dia menambahkan, "Cara menggunakannya ini ada lobangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya."
Yusri menuturkan, penyelundupan sabu cair ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. "Pengendali tiga tersangka ini narapidana di LP Cipinang dalam kasus narkotika. Ini pengendalinya Mr Aliong yang di LP Cipinang," katanya.
Saat ini, menurut Yusri, pihaknya akan membawa pengendali dalam sindikat penyelundupan narkoba sabu cair itu. "Rencana hari ini kita akan ambil operatornya, operatornya dia (Aliong)," kata Yusri.
Yusri menyebutkan, salah satu tersangka berinisial E mengenal Aliong saat masih mendekam di Lapas Cipinang. E diketahui pernah dipenjara dalam kasus narkotika dan baru keluar dua bulan ini.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus narkotika tersebut. Pengakuan jaringan ini mereka baru pertama kali menyelundupkan sabu cari dari Malaysia dengan cara dikemas menggunakan bola mainan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.