Seorang Gay Meregang Nyawa Usai Diperas Empat Orang

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Empat orang dicokok polisi, buntut melakukan pemerasan di Hotel Studio One, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa dan Rabu 28-29 Januari 2020. Bahkan korbannya, yakni SK (47 tahun) meregang nyawa, buntut terkena serangan jantung.

Kasusnya jadi Kontroversi, Jaksa Minta Hakim Bebaskan Guru Supriyani dari Segala Tuntutan

Empat orang yang dicokok adalah RY (36 tahun), JP (27 tahun), HK (38 tahun), serta AS (28 tahun). Para pelaku mencari korban yang merupakan gay lewat aplikasi Grinder. Dari sana, didapatlah korban yang tak lain adalah SK. Akhirnya korban (SK) berjanjian dengan salah satu pelaku, yaitu AS bertemuan di Hotel Studio One.

"(Awalnya) Mereka janjian di Hotel All Season, dan akhirnya di Hotel Studio One, yang jaraknya tak jauh," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Heru Novianto, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 2 Februari 2020.

Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Buntut Dugaan Pemerasan Uang Guru Supriyani

Pelaku AS dan korban kemudian masuk ke kamar nomor 708. Tetapi, tak lama kemudian, rekan-rekan AS yang lain datang dan meminta korban memberikan sejumlah uang atau tindakannya akan diviralkan dan dilaporkan ke polisi. Kebetulan korban sudah menanggalkan pakaiannya. Namun, ternyata korban tak mau menuruti keinginan para pelaku.

Alhasil, para pelaku merampas telepon genggam korban. Saat itulah, tak lama kemudian korban terserang penyakit jantung yang diidapnya. Melihat korban terkapar, lantas para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

"Mengingat gay ini adalah hal yang dilarang di masyarakat, korban ketakutan. Korban ini langsung ketakutan dan kejang-kenajang akibat penyakit jantung," kata dia.

Kini, para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Di mana, mereka terancam hukuman di atas tujuh tahun.

Lebih lanjut, dia meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan aplikasi Grinder yang memuat jaringan kelompok gay.

"Dalam penangkapan ini, kami menyita sejumlah barang bukti seperti enam handphone, sendal, dan handphone yang dipakai tersangka," katanya lagi.

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta digugat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Ind

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024