Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Prostitusi di Rawa Bebek Penjaringan
- VIVAnews / Foe Peace
VIVA – Tujuh orang ditetapkan jadi tersangka kasus prostitusi di Gang Royal, Rawa Bebek, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sayangnya baru dua orang yang dicokok. Sementara lima orang lagi masih buron.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut dua orang tersangka yang telah dibekuk adalah SH dan L. Keduanya adalah kasir dan pemilik penampungan.
"Kami masih kejar tersangka lain yang DPO (daftar pencarian orang)," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Jumat 31 Januari 2020.
Lima orang yang masih buron diketahui berperan sebagai agensi pencari korban wanita yang akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Biasanya korban dari luar Ibu Kota, semisal dari Jawa dan Sumatera.
"Berperan sebagai agensi atau cari korban ke daerah-daerah. Rata-rata mereka mencari ke daerah Jawa dan Sumatera," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Utara menggerebek praktek prostitusi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
"Iya benar (lakukan penggerebekan)," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis 30 Januari 2020.
Budhi mengatakan kepolisian menangkap 34 wanita. Kemudian, ada juga tiga pria yang dicokok. Mereka ditemukan pada satu rumah yang diduga jadi tempat penampungan di sana.