Kasus MeMiles: Ada 400 Investasi Bodong, Bagaimana Menghindarinya?
![Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti uang saat ungkap kasus investasi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/1/2020). Polda Jawa Timur menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan investasi ilegal `MeMiles` yang dikelola PT](https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2020/01/31/5e3419840e4e3-kasus-memiles-satgas-hentikan-400-investasi-bodong-dalam-setahun-bagaimana-menghindarinya_665_374.jpg)
- bbc
"Kecil kemungkinan dapat kembali uangnya, kecuali kalau asetnya masih ada," ujar Tulus.
Pernyataan Tulus itupun diamini Longam L. Tobing.
"Dari pengalaman yang ada, tidak pernah ada member yang dapat kembali 100%. Ya sudah hebat dapat 10-20%. Sebab dari berbagai kasus, asetnya jauh lebih rendah dari kewajiban."
Di sisi lain, ia mengakui ganjaran pidana bagi pelaku terlampau ringan. Pemilik MeMiles yaitu Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay pernah diringkus polisi pada 2015 atas kasus investasi tisu kemasan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga bulan penjara.
"Kita sudah mendorong pelaku dihukum berat, tapi memang kita hormati putusan pengadilan dan kita lihat hukuman-hukuman ini harusnya bikin efek jera ke pelaku."
Bagaimana mengenali investasi bodong?
Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE), Mike Rini, menyebut setidaknya ada empat ciri yang mesti dicermati masyarakat ketika berinvestasi.
Pertama, harus ada izin investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Calon investor juga dianjurkan untuk memperhatikan tingkat keuntungan yang dijanjikan.
"Sebagai calon investor harus paham mana yang realistis dan mencurigakan. Kita harus tahu standar tingkat keuntungan di berbagai produk investasi berapa. Kalau menjanjikan pendapatan reguler seperti deposito maka dapatnya bulanan. Kalau melebihi itu, kita harus mulai curiga, ini apa bisnisnya?" jelas Mike Rini kepada BBC.
Ketiga, masyarakat mesti jeli pada klaim `tidak ada risiko`.