Jadi Tersangka, Petinggi King Of The King Terancam 10 Tahun Penjara

Tiga orang pimpinan King of The King jadi tersangka hoaks.
Sumber :
  • Sherly/VIVAnews.

VIVA – Tiga petinggi pimpinan kelompok King Of The King telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. Ketiga petinggi itu terancam hukuman 10 tahun penjara, dengan pasal yang dikenakan mengatur tentang penyiaran berita bohong atau hoaks.

Pakar Hukum: Masalah Korupsi Itu yang Pokok adalah Suap Menyuap

"Pasal yang dikenakan, yakni pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 soal penyiaran berita bohong yang akan diancam 10 tahun penjara, hal itu berdasarkan dengan hasil gelar pidana kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin, Jumat, 31 Januari 2020.

Yang mana, saat kemarin gelar perkara, pihaknya menemukan unsur pidana dengan melakukan penyiaran berita bohong. Salah satu kalimat yang memenuhi unsur pidananya yakni 'melunasi utang-utang negara'.

Marak Hoax, Siswa Dituntut Punya Keterampilan Kritis Hadapi Perkembangan Teknologi

Ketiga petinggi King Of The King yang diamankan yakni SMN (70), P (48) dan F (42) ini memiliki peran yang berbeda. Untuk SMN dan F yang merupakan pimpinan wilayah Banten bertugas memasang spanduk, kemudian P pimpinan wilayah Tangerang bertugas pendistribusi spanduk dan baliho.

"Dari pengakuan mereka, kelompok yang sudah berjalan satu bulan ini sudah menyebarkan spanduk dan baliho di tujuh titik wilayah Kota Tangerang, anggotanya pun sudah ratusan se-Tangerang Raya, dan ini masih kita proses penyelidikan," ujarnya.

Gempar Pesan Berantai FIFA Putuskan Bahrain Kalah WO dari Timnas Indonesia, Benarkah?

Untuk diketahui, terungkapnya kelompok ini bermula dari adanya sebuah spanduk yang memuat tulisan kerajaan abal-abal mirip Agung Sejagat muncul di Kota Tangerang. Spanduk berwarna biru berukuran sekitar 1 x 1,5 meter tersebut muncul di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. 

Spanduk tersebut bertuliskan ‘KING OF THE KING. YM SOEKARNO. MR. DONY PEDRO’. Di bawahnya juga terdapat tulisan yang mengklaim bahwa kerajaan tersebut akan bekerjasama dengan Presiden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI yang disebut terbentuk untuk melunasi utang negara.

Tidak hanya itu, spanduk itu juga menyertakan nama Presiden Joko Widodo serta, memasang foto presiden pertama Republik Indonesia Soekarno.

Mardani H Maming

Akademisi Antikorupsi Bersuara Desak Bebaskan Mardani Maming Korban Mafia Peradilan

Kesesatan hukum dalam perkara Mardani H Maming memperkuat fakta bahwq mafia peradilan di Indonesia masih leluasa berkerja, misalnya pada kasus Mardani H Maming.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024