Kematian Lina Mantan Istri Sule Bukan Tindak Pidana
- Adie Pandawa/VIVAnews.
VIVA – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga menyatakan, hasil autopsi mantan istri komedian Entis Sutisna atau Sule, almarhum Lina Jubaedah.
Menurutnya, hasil pemeriksaan bukti-bukti dan saksi sebanyak 25 orang, berkesimpulan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh almarhum.
“Tidak ditemukan ganda tanda kekerasan, sekali lagi tidak ada kekerasan,” ujar Saptono di Mapolrestabes Bandung jalan Jawa Kota Bandung, Jumat 31 Januari 2020.
Dia mengatakan, yang ditemukan dalam pemeriksaan pada tubuh almarhum yaitu adanya penyakit-penyakit kronis pada organ-organ vital. Hasil autopsi ini menegaskan dugaan pembunuhan terhadap almarhum terbantahkan.
“Pada pemeriksaan organ dalam ada gambaran penyakit kronis, hipertensi. Hasil pemeriksaan patologi, ada tukat lambung pada ginjal, ditemukan hipertensi kronis,” terangnya.
Sebelumnya, anak komedian Entis Sutisna atau Sule, Rizky Febian melakukan pelaporan ke Mapolrestabes Bandung terkait meninggalnya sang ibu almarhum. Lina diketahui wafat pada 4 Januari 2020.
"Dari hasil penyelidikan alat bukti yang ada dalam laporan polisi yang ada atas nama pelapor Rizki febian sesuai pasal 338, tidak terbukti. Karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana," tegasnya.