Caci Maki dan Tuduh Polisi, Pria Ini Terancam Denda Rp1 Miliar
- VIVAnews/Sadam Maulana
VIVA – Hinaan dan caci maki terhadap anggota Polri yang disuarakan Febri Armanda (27) melalui akun media sosial Facebook, menyeret dirinya ke balik jeruji besi. Akibat postingannya, Febri terancam hidup di bui selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Postingan bernada hinaan terhadap instansi Polri, disuarakan Febri melalui akun Facebook bernama Gibran Arvatar, pada Jum'at, 30 Januari 2020, pukul 23.50 WIB. Meski unggahan telah dihapus, namun bukti dari postingan sudah di-screenshot, sebagai bukti dari hinaan yang dia utarakan.
Pada postingannya itu, pria yang berprofesi sebagai buruh di salah satu perusahaan BUMN ini, nampak mengutarakan kekesalannya terhadap salah seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan.
Warga Jalan Mayor Zen, Lorong Harapan Jaya, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang ini merasa kesal. Alasnnya, ia menduga anggota Polri tersebut hendak mendekati istrinya.
Bukan hanya itu, dia juga menuding anggota tersebut berencana untuk mempenjarakan dirinya. Sehingga ketika dia sudah di bui, anggota yang dimaksud dapat dengan leluasa mendekati istrinya.
Tak anyal, akibat postingannya itu, Febri harus berurusan dengan pihak berwajib. Febri dijemput paksa Satuan Reskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang, di rumahnya pada Jumat, 31 Januari 2020.
Kepada petugas, tersangka menyesal telah mem-posting tulisan yang berisi penghinaan terhadap aparat yang bertugas di Polsek Kalidoni. Dia mengaku, mengunggah postingan itu dalam kondisi mabuk dibawah kendali minuman keras.
"Saya menyesal, saya minta maaf. Posting-an itu sudah saya hapus dan saya sudah menampilkan pernyataan maaf saya di akun Gibran Arvatar. Video juga sudah saya hapus," ujarnya.
Dia menjelaskan, postingan dibuat pada malam hari dan langsung dia hapus di pagi harinya. Dia tidak menampik jika tulisan itu merupakan luapan emosi dirinya karena merasa cemburu, dan takut istrinya direbut.
"Saya menyesal, saya malam itu mabok miras. Saya cemburu karena tetangga saya mengatakan kalau polisi Polsek melihati istri saya. Terpengaruh ucapan itu, saya buat tulisan di akun Facebook. Saya tidak mikir kalau kejadiannya sampai seperti ini," tambahnya.
Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, melalui Kanit Pidsus, Iptu Harry Dinar menjelaskan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar. Tersangka dijerat pasal dengan dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
"Tersangka ini melakukan penghinaan terhadap anggota Polri, dengan mem-posting kata-kata yang tidak pantas. Dia mempostingan hinaan yang tidak mendasar, tidak jelas juga pembenarannya," ujar Harry.
Sampai saat ini petugas masih terus melengkapi berkas perkara tersangka. "Kami masih terus lengkapi berkasnya. Jelas, motifnya cemburu, tanpa pikir panjang membuat tulisan, yang melanggar UU ITE," jelasnya.