Bejat, Pelatih Futsal di Tangerang Setubuhi Muridnya Sendiri

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVAnews - Nasib malang menimpa salah satu siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Cikupa, Tangerang. Sebabnya, siswi yang berinisial FN (14) tersebut disetubuhi oleh Rudiansyah (33) yang merupakan pelatih futsalnya.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban FN pertama kali disetubuhi pada Kamis 16 Januari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pelaku di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Pertama kali korban itu disetubuhi di rumah pelaku, saat pulang dari sekolahnya," katanya, Rabu, 29 Januari 2020.

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Dalam melakukan aksi bejatnya itu, tersangka juga melakukan kekerasan kepada korban. Bahkan, handphone korban juga dibanting saat korban mencoba melawan pelaku.

"Pelaku ini melakukan beberapa kekerasan dan ancaman, di mana dia mengancam akan memberitahu kepada rekan korban bahwa FN sudah tidak perawan lagi hingga akhirnya, pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak enam kali," ujarnya.

Polisi Tangkap Buron Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Hingga akhirnya, keluarga menyadari perilaku FN yang mendadak sering melamun, ditambah korban yang kerap mengeluhkan sakit di bagian kewanitaannya.

"Saat itu, keluarga sadar ada yang aneh dari perilaku korban, kemudian bertanya kepada korban yang mana awalnya korban tidak mau memberitahu, hingga akhirnya kakak korban mengetahui sendiri dari rekannya kalau sang adik kerap dibawa oleh pelaku ke rumahnya," katanya.

Atas kecurigaan itu, kakak korban langsung menyelidikinya dan membawa sang adik untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit hingga akhirnya, sang adik menceritakan tindakan pelaku kepada kakaknya.

"Kemudian, kakak korban ini melapor kepada kami, dari seluruh proses yang ada, kami langsung dapat meringkus pelaku di rumahnya," katanya.

Kini, pelaku harus mendekam di penjara dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hukuman di atas lima tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya