Penipu Rp512 Miliar ke Putri Lolowah Ditangkap

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra.
Sumber :
  • Dani (Bekasi)

VIVA – Polisi menangkap satu tersangka penipuan terhadap putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Pelaku bernama EA pada hari Selasa, 28 Januari kemarin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Di KTT OKI, Wakil Menlu RI Lantang Desak Israel Dikeluarkan dari PBB

"Perkembangan yang terkini lagi adalah tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020.

Asep mengatakan, pihaknya saat ini masih memburu tersangka lainnya yang belum ditangkap berinisial EM. Keduanya sama-sama berperan langsung dalam praktik penipuan itu.

Polisi Tetapkan Bos Perusahaan Swasta sebagai Buron dalam Kasus Penipuan

"Sementara satu lagi tersangka EM masih dalam pencarian," ucapnya.

Asep menuturkan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan 24 saksi. Polisi pun menyita sejumlah mobil dan dokumen dalam kasus ini.

Pilkada 2024, KPU Sebut Total DPT Provinsi Bali 3.283.893 Orang

"Atas dasar pendalaman penyelidikan ini, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan juga merupakan hasil tindak pidana," katanya.

"Barang-barang tersebut berupa 1 mobil Jaguar dan 1 mobil Alphard beberapa buku tanah, dokumen AJB, kemudian dokumen pengiriman uang dari pelapor ke terlapor," ujarnya menambahkan.

Polisi juga melakukan memblokir terhadap rekening tersangka. Tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali juga disita.

"Kemudian selanjutnya selain pernyataan penyidik juga sudah memblokir beberapa objek, yang pertama 7 bidang tanah di daerah Gianyar dan 8 rekening BCA milik tersangka," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Princes Lolowah menjadi korban penipuan dengan kerugian sekitar USD 36 Juta atau Rp 512 miliar lebih.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan kasus penipuan ini terkait pembelian tanah. Dalam kasus ini, lanjut Sambo, Princess Lolowah tepatnya telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," Kata Sambo dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2020.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya