Bukan Silet, Penyerang Penumpang Transjakarta Gunakan Cakar

Ilustrasi penumpang naik Transjakarta
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Jajaran Polsek Metro Taman Sari telah meringkus YAT (37 tahun), perempuan misterius yang menyerang Novita Geraldine, penumpang Transjakarta. Diketahui, insiden tersebut terjadi di Halte Olimo, Mangga Besar, Minggu 26 Januari 2020.

4 Korban Meninggal Dunia di Tol Pandaan - Malang, 1 Sopir 3 Penumpang

Kapolsek Metro Taman Sari Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Ghafur menyebut, pelaku diduga menyayat leher korban menggunakan kuku bagian telunjuk. Sebelumnya, viral di media sosial jika korban diduga menyerang dengan silet.

"Dari hasil interogasi, YAT ini mengakui perbuatannya yang dilakukan terhadap korban lantaran sedang kesal. Sehingga dia melampiaskan kekesalannya dengan mencakar bagian belakang leher korban," kata Ghafur dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2020.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Ghafur menyebut, sosok YAT ini adalah seorang tunawisma dan tak mempunyai pekerjaan. Bahkan, saat polisi mendalami sosok YAT, ternyata yang bersangkutan sedang depresi.

"Berdasarkan penelusuran bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sedang mengalami depresi," ujarnya.

Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Nangis dan Tertekan di Penjara, Sang Ibu Ingin Damai

Ghafur menyebut, kasus ini terungkap seusai korban mengunggah foto luka di akun Twitternya. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Metro Taman Sari.

Berangkat dari laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Rango Siregar menyebut, pihaknya meringkus pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga sekitar lokasi, keterangan dari korban dan dari rekaman CCTV," kata Ranggo.

Kepada polisi, YAT mengaku melakukan serangan tersebut secara spontan. Depresi yang melanda pelaku disinyalir menjadi pemicu serangan spontan bak memburu mangsa tersebut.

Untuk itu, polisi akan membawa YAT ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dites kejiwaannya. Jika hasil pemeriksaan menunjukan bahwa pelaku positif mengalami gangguan jiwa, maka polisi akan menyerahkannya ke Dinas Sosial atau Dinsos Jakarta Barat.

"Selanjutnya pelaku akan dibawa ke RS Polri untuk dilakukan observasi melalui Dokter Kejiwaan. Kalau nanti terbukti gangguan jiwa, maka kami akan titipkan ke Dinsos Jakarta Barat," ujar Ranggo.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya