Tergiur Tanah Rp40 Miliar, Wanita Ini Rela 'Kawin' dengan Orang Mati

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus gelar konferensi pers.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon.

VIVAnews - Tiga orang dicokok buntut melakukan pemalsuan akta perkawinan. Ketiganya adalah MHH, ABB, dan J.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Akta perkawinan tersangka J dan seorang lelaki bernama Basri Sudibjo dipalsukan dengan maksud guna menguasai harta korban (Basri). Setelah bisa diakui secara hukum sebagai istri korban, maka J bisa dapat harta warisan milik Basri yang telah meninggal dunia berupa tanah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp40 miliar.

Padahal, tersangka J dan korban sebenarnya hanya memiliki hubungan sebagai terapis dan pasien. Korban memang selalu berobat dengan J.

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Beberapa saat sebelum meninggal, korban sempat menunjukkan sertifikat tanah yang pada akhirnya membuat niat jahat J muncul.

"Modus operandinya para pelaku secara bersama-sama melakukan pemalsuan dan atau pemalsuan akta otentik pernikahan untuk mendapatkan legalitas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 28 Januari 2020.

KKB Bakar Gedung SMP di Distrik Sinak Papua Tengah setelah Tembak Dua Pengemudi Ojek

Tersangka J awalnya minta ABB mencari bantuan seseorang yang bisa memalsukan akta perkawinan. Lantas, ABB meminta bantuan MHH guna memalsukan akta perkawinan yang diminta J. MHH kemudian membuat akta perkawinan itu atas nama pendeta salah satu gereja di Bogor, Jawa Barat.

"Peran tersangka MHH ini dia yang mengatur atau menikahkan dan mengaku sebagai pendeta," katanya.

Sampai akhirnya, anak korban menyadari ada kejanggalan karena tahu ayahnya tak pernah menikahi J. Alhasil, anak korban membuat laporan ke polisi.

Setelah diusut, benar saja penipuan yang dilakukan J terkuak. Polisi lantas meringkus J dan dua tersangka lain.

"Atas perbuatannya, para tersaangka dijerat pasal 263, 264, 266, dan 242 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata dia lagi.

41 tersangka TPPO dipamerkan di Polda Jatim.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama Oktober hingga November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024