Prostitusi Berkedok Kafe di Penjaringan, Dua Pelaku Dicokok
- ANTARA FOTO/Jojon
VIVA – Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan kasus prostitusi berkedok kafe di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Hasilnya, polisi kembali membekuk dua orang yang masih berkoneksi dengan sindikat Mami Atun Cs.
Total, sudah ada 8 tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka baru yang diamankan yakni berinisial AH dan H yang ditangkap di kawasan Jakarta Barat, Sabtu, 24 Januari pekan lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut, AH dan H mempunyai peranan vital dalam kasus ini. Keduanya bertugas mencari perempuan berusia 14 hinggal 18 tahun untuk dijual pada duet Mami Atun dan Mami Tuti.
"Dia (AH) juga sama sebagai penjual kepada kafe khayangan tetapi lebih berkembang lagi. H ini, dia bekerja setiap hari sebagai agen untuk memasarkan para korban," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin, 27 Januari 2020.
Yusri menambahkan, pihaknya masih memburu buronan lainnya. Karena masih dalam proses perburuan, polisi enggan merinci identitas buronan tersebut.
"Masih ada (tersangka yang DPO), masih berkembang lagi. Kami tidak janjikan sekarang, tim masih bergerak terus," katanya.
Sebelumnya, polisi telah membongkar bisnis esek-esek di sebuah kafe di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.
Keenam tersangka mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan bisnis tersebut. Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari anak di bawah umur untuk dijual kepada tamu kafe.
Kedua mucikari tersebut melarang PSK belia itu mens dan wajib melayani 10 pelanggan setiap malam. Jika tidak, mereka akan didenda oleh sang mucikari.
Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp750 ribu sampai Rp1,5 juta.
Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah dari duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi cleaning service di kafe tersebut.
Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp150 ribu. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah senilai Rp60 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.