Kenalan di Medsos, Keperawanan Remaja 16 Tahun Direnggut di Hotel
- U-Report
VIVA – Modus berkenalan melalui media sosial (medsos) berujung di kantor polisi. Bagaimana tidak, MD (21) mengajak seorang siswi SMA, sebut saja namanya Melati (16), untuk bertemu dan menginap di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang, Banten, kemudian menyetubuhinya.
Peristiwa itu terjadi 2019 lalu, tepatnya pada 15 Desember, berlokasi di wilayah Pantai Carita.
"Awalnya pelaku komunikasi dengan korban melalui media sosial, kemudian saling tukar nomor telepon. Tersangka kemudian mengajak korban bertemu dan menginap di hotel. Di hotel tersebutlah pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan dengan janji akan menjadikan korban sebagai kekasihnya," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Ambarita, Jumat, 24 Januari 2020.
Namun nahas buat Melati. Usai disetubuhi bak suami-istri, MD melarikan diri. Tidak lagi terlihat batang hidungnya. Bahkan untuk komunikasi pun tak bisa. MD pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke orangtua.
Karena tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua Melati kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Pandeglang, agar segera ditindaklanjuti. Setelah melakukan pencarian, pelaku MD pun ditangkap saat berjualan pakaian di kiosnya yang masih berada di Kabupaten Pandeglang, Kamis, 23 Januari 2020.
"Tidak (dipacari). Yang melaporkannya keluarga. Kami tangkap saat berjualan pakaian di kiosnya," kata Ambarita.
Hasil visum telah di tangan pihak kepolisian. Kemudian, polisi pun menyita barang bukti lainnya, seperti pakaian dalam dan pakaian luar korban. Akibat perbuatannya, MD terancam mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun.
MD terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polres Pandeglang," ujar Ambarita.