Diciduk Polisi, Begini Cara Mucikari Jajakan Seks Threesome Via Online
- VIVAnews/Sherly
VIVA – YS, wanita berusia 25 tahun ini diamankan pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota lantaran, menjadi penyedia wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan sistem threesome atau dua wanita dengan satu laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanudin mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah akan adanya praktek prostitusi di salah satu apartemen kawasan Kota Tangerang. Dari laporan tersebut pihaknya melakukan penelusuran dengan berpura-pura mencari pekerja seks komersial (PSK).Â
"Saat ditanya apakah bisa menyediakan wanita malam, ternyata pelaku menyanggupi dan sudah biasa menjadi mucikari," katanya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat, 24 Januari 2020.
Ia mengungkapkan, dalam bisnis haram tersebut, YS menyediakan wanita dengan memasang tarif Rp350 ribu per malam untuk satu wanita yang diajak berkencan.Â
"Pelaku sebelumnya menawarkan secara langsung atau melalui chat WhatsApp dan mengirim foto dari wanita-wanita tersebut dengan tarif Rp350 ribu per wanita, bisa juga memesan dua wanita sekaligus," ujarnya..Â
Dari tarif tersebut, YS mendapatkan bayaran sebesar Rp50 ribu per wanita yang ia tawarkan. Dari pengakuannya, terdapat 10 orang wanita yang ia tawarkan ke laki-laki hidung belang.Â
"Wanita malamnya ada yang stay di apartemen ada yang tinggal di luar, artinya kalau emang ada pesanan baru hubungin anak buahnya dan anak buahnya yang datang ke tempat yang ditentukan," ungkapnya.
Dari bisnis yang ditekuninya selama tiga tahun itu, ibu dari lima orang anak ini mampu meraup hingga Rp5 juta dalam satu bulan. Dari pengakuannya, uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan hidup kelima anaknya yang masih kecil.
"Dia sudah lama menggeluti usaha ini, dan sekarang kita juga tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada jaringan atau tidak," ujarnya.
Saat ini, pelaku harus mendekam di Mapolres Tangerang untuk penyelidikan lanjutan. Pelaku pun dikenakan pas 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman enam tahun penjara.
Â