Kabur Dari Lapas Sumbar, Buron Terpidana Mati Ini Ditembak Polisi

Terpidana mati kasus pencurian sadis kembali ditangkap polisi
Sumber :
  • Syarifuddin/VIVAnews

VIVA – Terpidana mati kasus pembunuhan sekeluarga di Sumatera Barat, Johan Hutasoit akhirnya ditangkap oleh Polsek Kotabaru, Jambi. Johan sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan karena kabur dari Lapas Sumatera Barat. 

Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

Napi berumur 41 tahun ini kabur dari lapas saat menjalani hukuman enam tahun penjara.

Kapolsek Kotabaru Jambi, AKP Afrito membenarkan ada seorang terpidana mati ditangkap di Jambi. Namun kali ini dia tertangkap dalam kasus pencurian motor dan mobil di Jambi.

Inul Daratista Maafkan Eks Karyawannya yang Curi Harta Rp500 Juta, Tetapi….

"Benar ada, pria kita tangkap merupakan pelaku sadis dalam kasus pencurian," ujarnya, Kamis, 23 Januari 2020.

Diceritakan Afrito, aksi pencurian pelaku di Sumbar mengakibatkan satu keluarga tewas dibunuh tak jauh berbeda dari upaya yang dia lakukan di Jambi. "Dari hasil pencurian itu, pelaku hanya mendapatkan uang 50 juta namun satu keluarga tewas dibuat pelaku," jelasnya.

Viral! ART Gasak dan Palsukan Perhiasan Majikan di Bandung

Terpidana mati itu diketahui sudah berpindah-pindah lokasi mulai dari Kabupaten Kerinci, Jambi hingga Riau. Sehingga tidak terdeteksi oleh polisi. 

Atas penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua mobil APV dan tiga motor. Pelaku pun sempat melakukan perlawanan kepada polisi dan akhirnya ditangkap tepat di simpang kawat Kota Jambi.

"Dalam aksi penangkapan, kaki kanan dan kiri ditembak polisi. Karena mencoba melawan petugas gabungan dari Resmob," katanya.

Afrito mengatakan akan berkordinasi dengan pihak Sumatera Barat terkait penangkapan terpidana mati tersebut. "Saat ini Terpidana mati tersebut di sel tahanan Polsek Kotabaru, Jambi dan akan diperiksa intensif," ucapnya.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024