Hilang Sejak 2019, Siswi SMP Ditemukan di Markas Prostitusi Online

Ilustrasi pelaku mucikari prostitusi online.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Tim Srikandi Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan prostitusi terselubung yang melibatkan sejumlah remaja di bawah umur di apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis dini hari, 23 Januari 2020.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengungkapkan, kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan anak hilang asal Kota Depok berinisial SA (15 tahun). Menurut keterangan keluarga, SA menghilang sejak 31 Desember 2019, sebelum malam pergantian tahun baru.

Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan petunjuk yang ada, polisi pun akhirnya berhasil melacak keberadaan SA, yang ternyata diketahui berada di salah satu kamar apartemen di wilayah Kalibata.  

“Kemudian di situ kami bekerjasama dengan security apartemen dan kita lakukan penggeledahan yang diduga tempat anak yang hilang tersebut. Dan benar, ternyata anak itu ada di sana,” kata Azis.

Korban yang berstatus siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu rupanya tak sendiri di dalam kamar tersebut. Polisi menemukan ada tiga perempuan lain dan tiga pria. 

Mereka masing-masing berinisial SS (17 tahun, perempuan), NZ (15 tahun, perempuan), JC (15 tahun, perempuan), FD (16 tahun, laki-laki), NF (19 tahun, laki-laki), dan JF  (39 tahun, laki-laki).

“Dari hasil interogasi beberapa remaja perempuan di bawah umur tadi itu ternyata mereka telah dimanfaatkan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersil). Mereka dijajakan atau ditawarkan oleh seorang berinisial JF dan FD,” jelas Azis.

Dan menurut pengakuan dari para pelaku, mereka memasang tarif Rp900 ribu untuk sekali kencan. Dari bisnis haram itu, joki atau pengantar mendapat imbalan Rp50 sampai Rp100 ribu. Sisanya dibagi-bagi dengan muncikari.

“Ditawarkannya dengan sistem online melalui aplikasi tertentu. Jadi ditegaskan, awalnya ini laporan anak hilang namun berkembang jadi arah pidana,” ucap Azis.

Selama di apartemen, beberapa wanita di bawah umur tersebut diduga sempat mengalami kekerasan fisik. “Ya, ada beberapa perempuan yang memang sukarela (jadi PSK), namun ada juga yang mengalami luka di badannya, luka fisik. Kalau yang anak hilang (SA) tidak dilukai.”

Azis menegaskan, dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan SA dari dugaan bisnis prostitusi tersebut. Guna penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dikoordinasikan dengan Polres Jakarta Selatan.

“Karena TKP ada di wilayah Jakarta Selatan maka kami akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini bakal dijerat dengan ancaman pidana Undang-undang Perlindungan Anak yang berbunyi, setiap orang yang mengekspolitasi ekonomi atau seksual terhadap anak, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain maka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan sementara ini masih Hp, nanti kita perdalam bersama dengan Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengaku, pihaknya sangat mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Namun ia berharap, kasus tersebut dapat diusut secara tuntas agar tidak ada korban lagi.

Praperadilan Ditolak, Polisi Tegaskan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai Prosedur

Tak hanya itu, Pradi juga berjanji pihaknya akan semakin intens melakukan pengawasan, khususnya di wilayah apartemen dan kos-kosan.

“Saya minta apa yang dilakukan Pol PP dengan melakukan razia rumah kos, apartemen, dan hotel-hotel diteruskan. Jangan kasih ruang pelaku-pelaku maksiat, apalagi sampai melibatkan remaja kita,” tegasnya.

Setelah Influencer Sarnanitha Ditangkap, Polda Bali Bongkar Prostitusi Berkedok Spa
Pemilik warung Pecel Lele yang menjadi kedok Prostitusi

Warung Pecel Lele Jadi Kedok Prostitusi, Polisi Tangkap Pemilik dan PSK

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi yang berkedok warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Candipuro.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024