Polisi Sita 1.343 Ton Ganja, Ladang 5 Hektare Ditemukan di Sumut
- VIVAnews/ Foe Peace Simbolon.
VIVAnews - Polisi menemukan ladang ganja dan menyita 1.343 ton ganja. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, mengatakan temuan ini didapat dalam kurun waktu dua bulan.
Dia menjelaskan, temuan ini berawal dari penangkapan pengedar-pengedar ganja. Dari sana, didapati asal-usul ganja yang kemudian disebar ke seluruh wilayah hukum Metro Jaya.
Sebanyak 19 orang tersangka dicokok dimana satu dari mereka terpaksa ditembak polisi lantaran melawan saat dicokok.
"Dari hasil keterangan para tersangka mereka akan mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah jajaran kota Metro Jaya ini. Dari beberapa informasi dan masukan dan hasil lidik Direktorat Narkoba, kami dalam hal ini menyita barbuk dengan total sebesar 1.343 ton," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu 22 Januari 2020.
Dari sanalah kemudian didapati ladang ganja di hutan wilayah Mandailing Natal, Sumatra Utara. Medan yang sulit ditempuh membuat tim butuh waktu 6 jam berjalan kaki menuju ladang yang ada di tengah hutan dalam pengunungan. Ganja sudah siap dipanen di sana.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Kita kalau di Mandailing Natal sampai ke desa terakhir (Desa Banjarlancat) itu kurang lebih 3 jam ditempuh dengan kendaraan. Kemudian anggota ini berjalan kaki sekitar 6 jam untuk samai lokasi. Di sana ditemukan 5 hektar ladang ganja dengan ukuran 150 cm sampai 200 cm. Jadi di ladang ganja tersebut sudah siap dipanen," kata Nana.