Tembak Mati Rekan Seprofesi, Polisi Koboi Dituntut 13 Tahun Penjara

Persidangan oknum polisi yang tembak rekan seprofesinya
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Rangga Tianto, oknum polisi yang menembak mati rekan seprofesi, saat cek-cok di Polsek Cimanggis, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Selasa 21 Januari 2020.

Brigadir Ridhal Ali Diduga Setor ke Kapolres, Madinah Diterjang Banjir Bandang

Pada sidang kemarin, Rangga dituntut hukuman selama 13 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantoro. Ia menyebut, Rangga didakwa dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

“Setelah diperiksa seluruh keterangan dan alat bukti, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal subsider,” katanya pada Rabu 22 Januari 2020

Pada sidang sebelumnya, jaksa membacakan dakwaan primer Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP.

2 Polisi Gugur Ditembak KKB di Paniai, Senpi AK-47 Dicuri

Pada amar tuntutan itu, Rozi menjelaskan, unsur dengan sengaja dan berencana yang termaksud dalam Pasal 340 KUHP tidak terbukti, karena Rangga melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut dengan spontan.

“Terdakwa tidak mempunyai dendam, ia melakukannya dengan spontan, sehingga unsur dengan sengaja dan terencana tidak dapat dibuktikan. Namun, unsur merampas nyawa orang lain seperti yang disebut Pasal 338 KUHP dapat dibuktikan,” ujarnya

Rozi mengakui, tuntutan ini disampaikan agar majelis hakim memutuskan, dan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

“Tuntuannya menjatuhkan pidana kepada Rangga Tianto selama 13 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan mulai dari terdakwa ditangkap dan ditahan.”

Untuk diketahui, terdakwa menembak Bripka Rahmat Efendy di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis malam, 25 Juli 2019. 

Peristiwa itu bermula, ketika korban menangkap seorang pelaku tawuran berinisial FZ dan membawanya ke Polsek Cimanggis. Bersamanya, ikut disita sebilah celurit.

Selang beberapa saat kemudian, Zulkarnaen, orang tua FZ, datang ke polsek bersama Rangga yang kala itu berpangkat Brigadir. Mereka meminta agar remaja itu dibebaskan. 

Namun, korban menolak hingga memicu keributan yang akhirnya membuat Rangga gelap mata dan langsung menembak Rahmat dari jarak dekat sebanyak tujuh kali ke bagian dada, leher, paha, dan perut. Korban meregang nyawa di lokasi kejadian. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya