Polda Banten Sebut Longsor di Lebak Bukan karena Tambang Emas Ilegal

Ilustrasi tambang emas ilegal.
Sumber :
  • Satria Zulfikar/VIVAnews.

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardy, mengungkapkan banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang enam kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten, bukan dikarenakan oleh Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

Menurutnya, bencana itu lebih dikarenakan melupanya hulu Sungai Cibeurang yang berada di wilayah Kabupaten Bogor yang berbatasan langsung ke Kabupaten Lebak.

"Banjir bandang ini bukan PETI penyebab utama, tapi memang kapasitas air yang sangat tinggi, hujan yang sangat besar dari sumber hulu sungai arah Bogor itu intensitas tinggi itu yang mengakibatkan bencana itu," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Januari 2020.

Kapolres Bungo dan Dandim Diadang Ribuan Masyarakat

Meski demikian dia mengatakan, kepastian penyebab banjir baru bisa terungkap dalam persidangan dan ada keputusan tetap di pengadilan.

"(Penyebab pasti) ya belum diketahui, karena belum ada penuntutan ke pengadilan, karena masih proses penyelidikan dan penyidikan. Belum ada yang pasti, yang pasti itu di tahap persidangan. Sekarang masih tahap dugaan," terangnya.

Meutya Hafid Akui Kondisi Kantor Komdigi Mencekam saat Digeledah terkait Judi Online

Edy mengatakan bahwa hingga saat ini tim Satgas PETI baru memeriksa 12 saksi. Sebanyak delapan orang dari gurandil atau pekerja di PETI dan pengawasnya. Sedangkan empat lainnya dari saksi ahli. Namun para bos atau pemilik tambang tanpa izin belum ada satu pun yang dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian. 

Bahkan saat penelusuran ke sejumlah rumah yang diduga pemilik tambang emas beberapa hari lalu, para bos tersebut tidak berada di rumahnya. Terlebih, saat pihak Kepolisian merazia gulundung atau mesin pengolah biji emas menjadi emas murni, tidak lagi ditemukan adanya aktivitas. Tenda biru itu sudah ditinggalkan pemiliknya.

"(Pemilik tambang) ya nanti akan dipanggil. Pada saat kemarin dilakukan penyisiran, penertiban itu (gurandil dan bandar emas) tidak ada di tempat. Tentu kan keterangan, informasi yang kita gali dari bawah dulu, dari pekerjanya, dari pengawasnya, dari saksi ahlinya, begitu. Nanti tetap akan diperiksa pengusahanya, pemiliknya, pemodalnya, gitu loh," jelasnya.

Hingga kini, Polres Bogor telah menangkap dua bos emas, sedangkan Polda Banten belum sama sekali menangkap bandarnya. Edy berkilah bahwa pola penanganan dan persoalannya berbeda sehingga tidak bisa disamaratakan.

"Kalau Bogor menangkap ya itu biar, kan punya tanggung jawab masing-masing dengan konstruksi yang berbeda. Enggak ada yang lama, enggak ada kendala. Proses (penyelidikan dan penyidikan) ini kan harus dilewati secara bertahap," ucapnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 7 Desember 2020 lalu, Presiden Jokowi meninjau dan memberikan bantuan kepada korban banjir di Kabupaten Lebak. Dia mengatakan bahwa penyebab banjir bandang dan tanah longsor disebabkan oleh perambahan hutan dan pertambangan emas ilegal. Dia pun sudah memerintahkan agar pertambangan tersebut ditutup. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya