Dipanggil Kasus MeMiles, Tata Janeeta dan Regina Minta Tunda
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Satu per satu artis yang terseret kasus investasi ilegal MeMiles dipanggil penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hari ini, Selasa, 21 Januari 2020, giliran dua penyanyi jebolan Indonesian Idol, Tata Janeeta dan Regina Ivanova, yang dijadwalkan diperiksa. Namun, keduanya mengonfirmasi tidak hadir.
"Untuk TJ (Tata Janeeta) dan R (Regina) mengonfirmasi kepada penyidik untuk tidak hadir. Untuk kepentingan penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, maka otoritas penyidiklah untuk menentukan sikap selanjutnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Karena tidak hadir, Trunoyudo mengatakan penjadwalan ulang pemeriksaan akan dilakukan kepada Tata dan Regina. "Untuk teknis reschedule (penjadwalan ulang) apakah dengan pemanggilan pertama dengan tanggal mundur, atau dengan mekanisme pemanggilan kedua, itu adalah otoritas dari penyidik," ujarnya.
Selain Tata dan Regina, artis yang juga tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan ialah pedangdut Siti Badriah. Sedianya, pelantun lagu Syantik itu diperiksa Senin kemarin, bersamaan dengan jadwal pemeriksaan terhadap penyanyi Pinkan Mambo.
Sementara untuk artis Adjie Notonegoro dan tiga keluarga Cendana, AHS, FFC, dan IAR, sesuai jadwal akan diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 22 Januari 2020. Namun, hingga kini belum diterima konfirmasi dari mereka apakah akan hadir atau tidak. "Sebagai warga negara yang baik kami yakin yang bersangkutan akan datang," kata Trunoyudo.
Polda Jatim mengungkap investasi ilegal berkedok jasa pemasangan iklan bernama MeMiles. Dijalankan PT Kam and Kam, selama delapan bulan anggota berhasil direkrut sebanyak 264 ribu orang. Uang yang sudah dihimpun dari anggota sebanyak lebih dari Rp761 miliar hanya dari satu rekening.
Kasus itu bikin heboh karena diduga menyeret nama sejumlah artis terkenal. Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni dua bos PT Kam and Kam, KTM dan FS, motivator sekaligus perekrut artis berinisial ML alias Dokter Eva, tim IT MeMiles berinisial PH, dan satu tersangka baru berinisial SW. Uang sebanyak Rp124 miliar, belasan mobil, dan aneka barang lain turut disita sebagai barang bukti.