Korban Cabul Ketua Gay Tulungagung Pelanggan Warung Kopi Miliknya

Polisi memperlihatkan tersangka pencabul anak, Mami Hasan, dan barang bukti di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 20 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – MH alias Mami Hasan (41), warga Krajan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sedikitnya sebelas anak di bawah umur.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Di hadapan polisi, MH mengakui perbuatannya. Namun, ia berdalih korbannya sendiri yang datang karena butuh uang. 

Hasil penyidikan menyebutkan, tersangka MH tercatat sebagai Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA). Karena itu, para korban semuanya berjenis kelamin laki-laki. Tersangka mengaku melakukan aksi cabulnya setahun terakhir.

Detik-detik Siswi SMP Alami Pelecehan di Atas Motor, Pelaku Nyelonong Tanpa Rasa Bersalah

"Cuma satu tahun dari 2018 menuju 2019," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 20 Januari 2020. 

MH mengiming-imingi korbannya dengan uang sebesar Rp150 ribu sampai Rp250 ribu. Ia mengaku korbannya kebanyakan datang sendiri dengan alasan butuh uang.

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Majelis Taklim Deklarasikan Siap Emban Peran Penting

"Mereka datang ke saya butuh uang, terus nanti main mau mas, datang ke rumah saya, masuk kamar, ya sudah (pencabulan terjadi)," ujarnya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi mengatakan, iming-iming uang itulah yang dijadikan senjata oleh tersangka untuk membujuk dan merayu korban. Mereka yang terjerat, kemudian diajak tersangka ke rumahnya di Krajang Gondang, Tulungagung. 

Tersangka leluasa menjaring korban, karena mengelola sebuah warung kopi di Tulungagung. Para korban kebanyakan pelanggan warung kopi tersangka. Nah, di warung itulah bujukan dilancarkan tersangka.

"Anak-anak yang nongkrong di sana, dengan cara dia, dia bujuk dengan memberikan iming-iming Rp150-250 ribu," papar Pitra. 

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, puluhan alat kontrasepsi, kepingan CD Porno, foto-foto porno, buku panduan seks, handphone, dan akte pendirian IGATA (Ikatan Gay Tulungagung). CD porno itu biasa diputar tersangka saat beraksi untuk merangsang korbannya.

"Yang bersangkutan adalah Ketua Ikatan Gay Tulungagung," tegasnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya