Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Palembang
- VIVAnews/Sadam Maulana
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi di kota Palembang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan empat tersangka.
Keempat tersangka adalah DM (30) warga Jalan Ali Gatmir Lorong Beringin Jaya Kelurahan 10 Ilir, MR (39) warga Jalan Dr M Isa Lorong Sei Jeruju II Kelurahan Kuto Batu, SN (44) dan MN (62), warga Jalan Slamet Riady Kelurahan 8 Ilir Palembang.
Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, mengatakan, terungkapnya perdagangan bayi ini berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa di lorong Kemas, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, sering terjadi transaksi jual beli bayi. Tepat di rumah pelaku SN.
Berdasarkan laporan ini petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku SN pada 13 Januari 2020, sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan tiga tersangka lainnya.
"Keempat pelaku sindikat penjualan bayi ini kita amankan di tempat berbeda dengan diawali tertangkapnya pelaku SN. Di mana bayi yang dijual seharga Rp5 juta," kata Anom, Senin, 20 Januari 2020.
Setelah tertangkap tangan, pelaku SN langsung digiring ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangannya. Dari keterangan pelaku SN, bayi yang akan dijual tersebut berjenis kelamin perempuan dan berumur sekitar empat hari. Bayi itu dititipkan di rumah pelaku MN.Â
Lalu pelaku dibawa ke rumah pelaku MN, dan di ruang tengah ditemukan satu orang bayi perempuan dengan kulit putih bersih yang diakui benar oleh pelaku SN itu bayi yang akan dijualnya.
Selanjutnya kedua pelaku, dan bayi mungil tersebut dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dikembangkan lagi, dan berdasarkan keterangan pelaku SN, mendapatkan bayi tersebut dari pelaku MR.
Saat diinterogasi, pelaku MR mengakui bahwa benar telah menyerahkan bayi tersebut kepada pelaku SN. Dia mendapatkan bayi tersebut dari pelaku DM, yang tidak lain ibu kandung sang bayi.
"Selanjutnya pada 14 Januari 2020 sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku DM berhasil diamankan anggota kita di rumahnya," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 76 F Jo pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, ibu bayi, DM mengakui bahwa benar bayi perempuan tersebut anak yang dilahirkanya sekitar empat hari yang lalu. "Saya tidak memiliki biaya untuk membesarkannya dan merupakan hasil hubungan gelap. Jadi terpaksa saya jual," ungkapnya.