Tabrak Polisi Saat Hendak Diperiksa, Pengemudi Honda Jazz Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Seorang pengemudi Honda Jazz, Ade Permana Putra (26) ditangkap. Ia berusaha kabur dan menabrak anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bernama Briptu Gugur Ebenezer ketika akan diperiksa.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap anggota polisi itu terjadi di Jalan Gerbang Pemuda tepatnya seberang gedung TVRI, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari 18 Januari 2020.

Saat itu, Gugur Ebenezer bersama dua polisi lainnya tengah berpatroli untuk mengantisipasi aksi balap liar di sekitar Jalan Gerbang Pemuda. Saat sedang patroli itulah peristiwa pelanggaran hukum itu terjadi.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

"Korban (Briptu Gugur) memberhentikan sebuah mobil Jazz warna merah (dikendarai Ade) yang tidak menyalakan lampu dan tanpa TNKB (pelat nomor) di bagian depan. Mobil tersebut sempat berhenti ketika akan dilakukan pemeriksaan," kata Yusri kepada wartawan, Minggu 19 Januari 2020.

Saat akan diperiksa, tiba-tiba, Ade mengemudikan mobilnya dan menabrak Briptu Gugur untuk menghindari pemeriksaan polisi. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian pipi dan tangan.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Walaupun telah melukai seorang anggota polisi, Ade tetap mengemudikan mobilnya dan melarikan diri. Polisi tak dapat mengejar mobil yang dikemudikan Ade tersebut.

"(Pengemudi) mobil melarikan diri dan tidak terkejar. Tapi, berhasil diketahui nomor pelat nomor bagian belakangnya," ungkap Yusri. 

Usai peristiwa tersebut, korban pun langsung membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan tersebut. Polisi selanjutnya melacak identitas pengemudi mobil berdasarkan nomor pelat nomor. 

Tersangka Ade kemudian ditangkap di kediamannya di Vila Pamulang Mas, Tangerang Selatan. "(Ade) dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna pengusutan selanjutnya," ujar Yusri.

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024