Mata Elang Rampas Motor Reymond di Karet Bivak
- Instagram @serbaserbisekitarkita
VIVA – Perampasan kendaraan oleh debt collector alias mata elang masih saja marak terjadi. Misalnya saja yang menimpa pria bernama Reymond Purba (32).
Saat melintasi kawasan Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis 16 Januari 2020 kemarin sepeda motor jenis Honda Vario miliknya dirampas mata elang. Dia dipepet oleh mata elang yang berboncengan. Keduanya membututi dari kawasan Citiwalk Sudirman. Reymond lantas melaporkan hal ini ke Polsek Metro Tanah Abang.
"Kanit Reskrim (Kepala Unit Reserse Kriminal) (tengah) menyelidiki," ucap Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP, Raden Muhammad Jauhari saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 17 Januari 2020.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Supriadi menambahkan apa yang dilakukan mata elang tidaklah dibenarkan. Apabila belum ada putusan dari pengadilan, pihak leasing tidak bisa merampas sepeda motor seseorang yang diduga bermasalah.
"Tidak boleh begitu, itu kan ada ketentuannya sekarang. Sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan, leasing tak boleh seenaknya mengambil kendaraan orang lain," kata Supriadi menambahkan.
Untuk itu, dia mengimbau apabila ada yang hendak dirampas oleh mata elang, mereka diminta untuk berteriak saja minta tolong. Supriadi menyebut pihaknya akan mencari kedua pelaku yang merampas kendaraan Reymond.
"Teriak saja minta tolong kepada warga. Kalau ada polisi di sana, bisa dilakukan penangkapan. Yang jelas polisi akan menyelidiki kasusnya. Nanti akan dicari pelakunya. Bisa dikenakan pasal pencurian atau pemerasan," ujar Supriadi lagi.