Peran SW Tangan Kanan Bos MeMiles, Distribusikan Reward Ratusan Miliar
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan tersangka kelima kasus investasi ilegal MeMiles bernama Sri Wiwit (SW). Di investasi skema Piramida Ponzi itu, SW berperan sebagai pendistribusi reward atau hadiah kepada member MeMiles.
Hasil penyidikan diketahui, SW merupakan salah satu orang kepercayaan bos PT Kam and Kam (MeMiles), KTM. "Dia (SW) berperan melaporkan pada K atau tersangka utama terhadap hasil pengumpulan data member," kata Direktur Reskrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di kantornya di Surabaya pada Jumat, 17 Januari 2020.
Data member itu dilaporkan berdasarkan sistem omzet nasional seharusnya mendapatkan reward. Oleh KTM, nama-nama yang dilaporkan SW itu disaring lagi. Namun, papar Gidion, acap kali member yang mendapatkan reward justru yang tidak sesuai dengan sistem omzet nasional. "(Yang menentukan member dapat reward) Kamal (KTM)," ujarnya.
Tugas SW selanjutnya ialah mendistribusikan reward kepada member yang telah ditentukan oleh KTM. Berdasarkan penelusuran penyidik, diperkirakan uang dan aset MeMiles yang dikelola tersangka SW sebesar Rp350 miliar. Itu terdiri dari lebih dari Rp124 miliar masih berupa uang dan sisanya dibelikan mobil dan aneka barang yang sudah didistribusikan ke member.
Sementara ini, sekurangnya 18 unit mobil dan puluhan aneka barang yang sudah disita polisi dari tersangka MeMiles. Kebanyakan di antaranya sudah terdistribusikan kepada member penerima reward. Karena reward itu diduga dibeli dari setoran uang member juga, penyidik meminta kepada penerima agar mengembalikan melalui kepolisian.
"Kalau Anda mendapatkan mobil juga, yakinlah itu uang dari member yang lain, member di bawahnya. Itu terus-menerus. Maka gerakan mengembalikan aset menjadi bahan untuk pertimbangan pengadilan mengembalikan kepada member MeMiles semua menjadi penting," tandas Gidion.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus MeMiles dari Polda. "SPDP-nya belum kami terima," ujarnya ditemui di kantor Kejati Jatim.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim mengungkap investasi ilegal berkedok jasa pemasangan iklan bernama MeMiles. Dijalankan PT Kam and Kam, selama delapan bulan anggota berhasil direkrut sebanyak 264 ribu orang. Uang yang sudah dihimpun dari anggota sebanyak lebih dari Rp761 miliar hanya dari satu rekening.
Kasus ini bikin heboh karena diduga menyeret nama sejumlah artis terkenal. Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni dua bos PT Kam and Kam, KTM dan FS, motivator sekaligus perekrut artis berinisial ML alias Dokter Eva, tim IT MeMiles berinisial PH, dan satu tersangka baru berinisial W. Uang sebanyak Rp124 miliar, belasan mobil, dan aneka barang lain turut disita sebagai barang bukti.